ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Anggota Komisi III DPR-RI menyatakan komisi III memiliki komitemen yang kuat untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Aceh. Hal tersebut ia sampaikan pada acara diskusi dan media briefing terkait “Penyerahan Hasil Kajian Akademik tentang Rekomendasi Kebijakan KKR Aceh” yang berlangsung di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/01/2020).
“Kami punya komitmen kuat terhadap penyelesaian HAM masa lalu termasuk memuluskan jalan KKR di Aceh. Untuk mendorong penyelesaian dan agar tidak ada dusta diantara kita, maka komisi III akan mengagendakan pertemuan tripartite antara Komisi III, Jaksa Agung dan KOMNAS HAM pada masa sidang ini” tegas Nasir.
Pada acara diskusi itu, KKR Aceh menyerahkan dokumen kajian akademik tentang rekomendasi kebijakan kepada Komisi III DPR-RI yang diterima oleh Nasir Damil (PKS) dan Taufik Basari (Nasdem). Selanjutnya KKR Aceh juga akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.
Politisi asal Aceh ini juga menyebutkan eksistensi dan keberhasilan KKR Aceh nantinya diharapkan dapat menjadi cerminan dan contoh bagi penyelesaian pelanggaran HAM di level nasional. Sehingga dukungan untuk KKR Aceh mestilah diberikan secara penuh.
“Keberadaan dan proses penyelesaian HAM yang dilaksanakan oleh KKR Aceh nantinya bisa jadi role model bagi penyelesaian kasus-kasus HAM di Indonesia. Karena KKR di level nasional belum sempat dilaksanakan akibat putusan MK”, tandasnya.
Selaku ketua Forbes Aceh, Nasir Djamil berharap presiden mensahuti isi dari rekomendasi tersebut karena penyelesaian permasalahan HAM di Aceh merupakan masalah yang urgent untuk diselesaikan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU Helsinki. (Ril)