Resmi, 50 Persen Dana BOS untuk Upah Guru Honorer

Mendikbud Nadiem Makariem menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS hingga 50 persen, dari sebelumnya hanya 15 persen

ANALISAACEH.com, JAKARTA | Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim secara resmi naikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen.

Sebelumnya, upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen sebagai batas maksimal dari penggunaan dana BOS. Begitu juga batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 persen untuk peralatan sekolah seperti buku pelajaran.

Nadiem menyebutkan, hal itu sebagai bentuk dan langkah Kemendikbud dalam membantu tenaga honorer di Indonesia.

“Maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Nadiem menjelaskan, kebijakan itu merupakan aspirasi yang disampaikan oleh para guru non-PNS yang selama ini menerima upah yang tidak layak.

“Ini tidak hanya untuk upah guru non PNS saja, tetapi juga berlaku untuk pegawai di institusi pendidikan seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administatif,” ungkapnya.

Namun demikian kata Nadiem, bagi sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai, maka batas 50 persen tersebut tak wajib. Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Selain itu, Kemendikbud juga memangkas birokrasi penyaluran dana BOS. Nadiem menyebutkan penyaluran dana BOS bakal langsung diberikan ke sekolah. Sebelumnya penyaluran dana BOS harus melalui Pemerintah Daerah.

Sumber : cnnindonesia.com

Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Apresiasi Polresta Banda Aceh Atas Komitmen Wujudkan Pelayanan Bersih Bebas KKN
Artikulli tjetërPKPA, UNICEF dan UGM Gelar Penguatan Kapasitas Peneliti Perlindungan Anak