PKPA, UNICEF dan UGM Gelar Penguatan Kapasitas Peneliti Perlindungan Anak

Lukita Wardhani perwakilan Unicef Indonesia menyampaikan arahan kepada Peneliti di Sofyan Hotel Menteng Jakarta, Senin (10/02/2020) (Foto, TSM)

ANALISAACEH.com, JAKARTA | Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bersama United Children Fund (Unicef Indonesia) lakukan penguatan kapasitas kepada seluruh Peneliti Perlindungan Anak di Hotel Sofyan, Jakarta, (11/02/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dihadiri oleh peneliti dari Universitas Gajah Mada (UGM), tim peneliti PKPA serta seluruh anggota dari Business Children Working Group (BCRWG), yang bertujuan untuk membangun kemampuan dasar bagi kelompok kerja advokasi peraturan yang memiliki arus utama hak azasi manusia, hak anak dan keterlibatan sektor swasta.

Program penelitian itu rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020 mendatang oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan didukung oleh Unicef Indonesia. Program tersebut dilakukan di 5 Provinsi di Indonesia, di antaranya Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan didukung oleh Unicef Indonesia.

Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi menyampaikan bahwa, PKPA telah melakukan promosi prinsip bisnis dan hak anak dengan pendekatan Desa Ramah Anak sejak tahun 2016. Pihaknya menemukan banyak kebutuhan untuk dilakukan pemetaan dan analisa terkait pemenuhan hak anak pada sektor kelapa sawit terutama dalam isu kesejahteraan, pendidikan dan perlindungan anak serta pekerja anak.

“Selama ini PKPA menemukan bahwa pekerjaan di perkebunan kelapa sawit itu dikatagorikan bentuk terburuk pekerja anak, walaupun di perkebunannya sendiri punya kebijakan untuk merekrut pekerja yang berumur di atas 18 tahun, yang artinya mereka ikut berkontribusi pada upaya pencegahan bentuk terburuk pada anak,” ucap Keumala.

Lanjutnya, pihaknya memandang penting untuk dilakukan penelitian dan pemetaan terkait dengan perlindungan anak pada sektor yang lebih di akar rumput. Pihaknya juga melihat kondisi di daerah perkebunan lain seperti desa – desa di area perkebunan di mana petani kelapa sawit bukan bahagian dari perkebunan sawit tersebut, pihaknya juga menemukan indikasi – indikasi umum anak direkrut untuk bekerja pada sektor tersebut untuk memenuhi target perusahaan tersebut.

“Penelitian ini akan segera dilakukan oleh PKPA dan tim peneliti di bulan Maret 2020, harapan saya dari hasil penelitian ini akan terjawab persoalan dan kondisi anak di area perkebunan kelapa sawit yang selama ini butuh perhatian,” harap Mala panggilan akrab keumala Dewi.

Sementara itu perwakilan Unicef Indonesia Lukita Wardhani, menyampaikan bahwa pihaknya melihat sektor kunci terkait advokasi pada dunia usaha terkait hak anak. Ia menilai dunia usaha tersebut terindentifikasi sebagai Multi Berrer, selain pemerintah ternyata terdapat sektor industri tertentu dan menjadi Multi Bereer dari hak anak, di mana salah satunya industri kelapa sawit di Indonesia, di negara lain juga melakukan penelitian tersebut berdasarkan karakteristik negara masing – masing.

Pihaknya juga telah melakukan penelitian sejak 2015 dimulai pada 2 negara yaitu Unicef Indonesia (Sumatra, Kalimantan) dan Unicef Malaysia (Sabah), dari hasil tersebut hanya Unicef Indonesia yang di informasi ke publik.

“Tim peneliti yang akan turun ke 5 provinsi saya harap stay di lokasi tidak bisa dengan rapeed Assesment dan fakus pada pertanyaan kuncinnya untuk mendapatkan data informasi apa yg terjadi pada level petani sawit lalu jika keluarannya menjadi penelitian lanjutan akan menjadi pertimbangan selanjutnya,” pungkas Lukita.

Editor: Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakResmi, 50 Persen Dana BOS untuk Upah Guru Honorer
Artikulli tjetërImbau Masyarakat Cegah Karhutla, Kodim 0115 Simeulue Pasang Spanduk Setiap Wilayah Teritorial