PD Bina Usaha Kembali Layangkan Surat Pengosongan Pasar Geudong

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara disebut tidak menghormati proses hukum terkait penyelesaian sengketa pasar inpres Geudong di Kecamatan Samudera. PDBU dituding tak patuh hukum, karena kembali melayangkan surat pengosongan pasar disaat proses hukum di Pengadilan Negeri Lhoksukon sedang berlangsung.

Hal ini seperti dituturkan perwakilan pedagang yakni H. Mustafa dan H. Azhar saat berbincang bersama analisaaceh.com, Rabu (12/2) di pasar inpres Geudong.

Menurut kedua pedagang ini, PD Bina Usaha tidak menghormati proses gugatan yang dilayangkan oleh para pedagang terhadap upaya pembongkaran oleh pemerintah kabupaten Aceh Utara melalui perusahaan plat merah itu.

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Kenapa mereka melayangkan surat penggusuran. Ini tidak menghormati hukum dan peraturan yang berlaku” kata H. Azhar.

Menurut dia, pihak PD Bina Usaha tidak mematuhi hukum dan imbauan majelis hakim yang pernah meminta persoalan penggusuran pasar Geudong agar dilanjutkan setelah proses hukum selesai.

Menurut keterangan pedagang yang dikutip dari kuasa hukum, Anwar SH, beberapa hari lalu sudah digelar sidang lanjutan sengketa yang dilayangkan oleh pedagang. Pada proses sidang, kuasa hukum PD Bina Usaha tidak hadir. Hanya kuasa hukum para pedagang dan kuasa hukum Pemkab Aceh Utara yang menghadiri.

“Lalu, tiba-tiba kami mendapat surat permintaan pengosongan. Ini sama saja tidak menghormati lembaga resmi negara” sebut H. Azhar.

Berdasarkan surat yang salinannya diterima pewarta, surat dengan nomor 539/021/PDBU/2020 yang ditandatangani oleh Dirut PDBU T. Asmoni meminta penyewa kios pasar inpres Geudong agar pindah ke lokasi relokasi selambat-lambatnya pada Sabtu 15 Februari 2020.

Pasar inpres tersebut rencananya akan direvitalisasi oleh PDBU.

Ketika ditanyai lebih jauh, pemilik kios pasar inpres Geudong mengaku heran dengan sikap ngotot PDBU yang ingin mengambil alih kembali pasar yang dibangun pada era tahun 90-an itu. Padahal kata mereka, jika pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyebut alasan pendapatan asli daerah ingin ditingkatkan, pihaknya siap membayar retribusi atau sewa dengan harga wajar bahkan hingga 25 tahun ke depan.

Para pedagang menyebut pasar inpres Geudong masih sangat layak digunakan. Mereka menyebut pembongkaran justru merugikan daerah sendiri. Para pedagang, kata H. Azhar pernah mengkalkulasikan jika pemerintah memperpanjang Hak Guna Bangunan dengan sistem sewa kios seperti puluhan tahun lalu.

“Sudah kami hitung. Jika pemkab mrngambil uang sewa kepada kami hingga 25 tahun mendatang, maka akan terkumpul dana Rp1,5 milyar. PDBU bisa bangun pasar yang lain. Kenapa dihancurkan bangunan yang masih layak ini” sebutnya.

Salah seorang pedagang lainnya, H. Ilyas juga menyiratkan kekhawatirannya. Ia khawatir setelah pasar dibangun baru, nama-nama pemilik lama tidak terakomodir. Demikian pula dengan harga jual sewa gedung yang ia sebut mencapai Rp330 juta per unit kios.

“Saya bandingkan ya dengan pasar di Geurugok (Gandapura, Bireun-red) dengan ukuran yang sama tapi harganya Rp80 juta. Kami tidak tahu apa motivasi mereka bangun pasar yang baru” kata H. Ilyas.

Sementara itu Humas PD Bina Usaha, Halim Abe menjelaskan rencana PD akan menggusur 70 unit kios di Pasar Inpres Geudong.

“Sejumlah 70 unit, tapi konfirmasi konkrtitnya besok setelah kita duduk bersama dengan Pemerintah Aceh Utara,” jelasnya.

Komentar
Artikulli paraprakTangis Haru Nek Katijah di Pelukan First Ladys Aceh Saat Terima Rumah Layak Huni
Artikulli tjetërTinggi Kolom Erupsi Merapi Capai 2.000 Meter