Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes menyebutkan hingga bahwa Senin (17/02) kemarin, 42 gampong di Aceh telah menerima transfer dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD). Total dana yang telah ditransfer mencapai Rp.13 miliar lebih. Secara rinci, desa yang telah menerima transfer dana berasal dari kabupaten Aceh Besar (15), Aceh Tamiang (9), Bener Meriah (9), Langsa (4), Lhokseumawe (3), Sabang (1), Sabang (1).
Selain itu, lanjut Taqwallah, sekitar 1.549 desa/gampong di Aceh telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Angka tersebut diyakini akan terus meningkat. Hal itu patut diapresiasi. Bahkan sampai kemarin, telah ada 559 yang telah memposting APBDes-nya di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Sebanyak 557 qanun APBG hasil Siskeudes yang telah diterima DPMG (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong) Kabupaten dan Kota. Ini rekor baru bagi kita di Aceh,” kata Taqwallah saat membuka Rapat Kerja Percepatan Pembangunan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020, di AAC Dayan Dawood, Selasa (18/02/2020).
Taqwallah mengajak semua pihak untuk merumuskan langkah terbaik dalam rangka mendorong percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa di Aceh.
“Dengan demikian dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat, sehingga pembangunan desa bergerak lebih cepat dan mampu berkontribusi bagi peningkatan ekonomi di desa,” kata Taqwallah.
Pesan tersebut disampaikan sekda di depan 1.445 keuchik, 289 camat, 23 Kepala DPMG kabupaten/kota se Aceh. Tahun 2020 ini, dana desa yang dikucurkan untuk Aceh mencapai Rp.5 triliun lebih. Jika dibagi rata makan pernah desa akan menerima sana sebesar Rp.769,5 juta. Dana yang sedemikian besar itu diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan masyarakat desa.
“Jika dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, tentu akan menurunkan kemiskinan dan mengurangi pengangguran di Aceh,” kata Taqwallah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri, Suhadjar Diantoro, dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemanfaatan dana desa tahun 2020 harus lebih fokus pada sektor produktif dan padat karya tunai. Artinya dana desa harus memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat desa
“Tujuannya supaya uang berputar di desa. Dana desa ini harus menggerakkan sektor produktif di desa, dan kegiatannya harus mampu menjadi pengungkit ekonomi di desa,” kata Suhadjar.
Selain itu, atas arahan presiden, kata Suhadjar, dana desa tahun 2020 juga harus dimanfaatkan untuk penanganan stunting.
Suhadjar menyebutkan, pemanfaatan dana desa harus dilakukan dengan manajemen yang baik sehingga tata kelola dana desa semakin transparan. “Tak ada yang boleh ditutup-tutupi.”
Suhadjar memaparkan, dalam kurun 2015-2019 pemerintah telah mengucurkan dana Rp.257,65 triliun untuk disalurkan ke seluruh Indonesia. Hal itu kata dia sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan di segala bidang.
Ia meminta pemerintah provinsi untuk mendorong pemerintah kota dan kabupaten untuk aktif membina pejabat pemerintahan gampong dalam hal pengelolaan dana desa. Dengan demikian seluruh desa di Aceh bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama pada bulan Februari hingga Maret tahun ini. Pemerintah kabupaten dan kota, diminta untuk membuat program peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
“Berikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pejabat desa, sehingga program yang dihasilkan bisa efektif dan efesien,” kata Suhadjar.