Analisaaceh.com | Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, Bulan Maret merupakan bulan ter sibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilaporkan hingga 31 Maret 2020. Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Sekarang SPT Tahunan dilaporkan secara langsung, pos atau jas ekspedisi, DJP online (e-filing) dan menggunakan Application Service Provider (ASP).
Jika dulu pengumpulan laporan pajak ini dilakukan dengan cara mengantarkan formulir filing pajak langsung ke kantor pajak, sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini yang disebut E-Filing
Apa itu e-Filing?
Dikutip dari situs pajak.go.id pada Senin (25/2), e-Filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi e-Filing. Anda dapat memanfaatkan aplikasi eFiling pajak DJP Online atau layanan lapor pajak online yang disediakan oleh ASP (Application Service provider), eFiling Klikpajak.
Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. E-Filing bisa langsung diakses di situs http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Berikut tahapan dan cara melamporkan SPT Tahunan :
- Pertama yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah nomor ponsel aktif dan email aktif milik pribadi
- Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
- Setelah itu silahkan kunjungi laman djponline.pajak.go.id, kemudian buka email untuk aktivasi dan masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
- Masuklah dengan memililih menu e-filling lalu SPT, kemudian pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
- Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian klik tab Kirim SPT.
- Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
- Dan yang terakhir, simpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak yakni :
1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com
5. aspbni.bni.co.id
6. klikpajak.id
7. PT Prima Wahana Caraka