Analisaaceh.com | Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun ini akan diadakan dua tahap, yakni tahap I dan tahap II.
Hal tersebut berubah berdasarkan pengumuman yang keluarkan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada tanggal 9 Maret 2020.
Perubahan itu yakni jadwal UTBK semula dilaksanakan sekali, tetapi tahun ini akan diadakan dua kali seperti tahun lalu.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 24 Januari 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri.
Pada Bab II Pasal 2 butir C disebutkan, penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN dilaksanakan dengan prinsip fleksibel.
Dari pengumuman perubahan jadwal itu, maka UTBK akan dilaksanakan:
1. Pendaftaran UTBK Tahap I: 30 Maret-11 April
2. Pendaftaran UTBK Tahap II: 14-16 Apri
3. Tes UTBK Tahap I: 20-26 April
4. Tes UTBK Tahap II: 1-3 Mei
Selain perubahan jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi. LTMPT juga mengumumkan bahwa peserta yang memiliki nomor pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran jika mengikuti satu UTBK saja, baik pada tahap I maupun II.
Namun, jika ikut untuk kedua kalinya dikenai biaya sebesar Rp 200.000 bagi kelompok Ujian Saintek atau Soshum, dan Rp 300.000 bagi kelompok Ujian Campuran.
Bagi peserta umum (Non-KIP Kuliah) yang ingin ikut UTBK membayar biaya pendaftaran baik tahap I maupun tahap II. Adapun biaya pendaftarannya yaitu bagu Saintek atau Soshum sebesar Rp 200.000 dan kelompok Campuran sebesae Rp 300.000.
Adapun pengumuman hasil UTBK tahap I dan tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020.