Begini Tata Cara Pendaftaran Sensus Penduduk Online 2020

Sensus Penduduk 2020 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui dua tahap, yakni online dan offline.

Secara online SP2020 telah dimulai sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang. Warga diimbau melakukan pengisian data pribadi dan keluarga secara mandiri melalui website sensus.bps.go.id.

Seluruh masyarakat agar dapat memastikan untuk turut serta #MencatatIndonesia dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online yang dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan Sensus Penduduk Online, tak lebih dari 5 menit untuk mengisi setiap kolom pertanyaan dalam Sensus Penduduk Online 2020 tersebut.

Dikutip dari laman bps.go.id/sp2020, pada Selasa (10/3), sebelum melakukan pengisian sensus online 2020, Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pribadi untuk keperluan data sensus, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.

Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020? Berikut cara dan langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
  2. Masuk ke website sensus.bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online (SPO) 2020
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  4. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik “Cek Keberadaan”
  5. Jika pertama kali melakukan akses pada SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik “Buat Password”
  6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”
  7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik “Mulai Mengisi”
  8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai
  9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
  10. Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  11. Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
  12. Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  13. Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
  14. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol “Kirim”
  15. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email

Perlu diketahui, setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online. Bagi mereka yang baru pertama kali membuka portal, akan dimintai untuk membuat kata sandi atau password.

Sementara itu, bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan kata  sandi saja. Saat mengisi data sensus, jika ingin menyimpan data sementara maka harus menekan tombol ‘Simpan Sementara’.

Informasi yang sampaikan nantinya akan dijamin kerahasiaannya oleh BPS, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Bagi seluruh wargaHapus istilah: Badan Pusat negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan.

“Pasal 27 UU Statistik menyebut bahwa setiap penduduk wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS, sensus online maupun dengan metode wawancara, kerahasiaan datanya dijamin undang-undang,” ujar Kepala Subdirektorat Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja BPS, Edi Setiawan beberapa waktu lalu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Komentar
Artikulli paraprakSenator Fachrul Razi Bakar Semangat Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia
Artikulli tjetërJadwal Pendaftaran dan Tes UTBK 2020 Berubah, Cek di Sini