Cara Daftar Sensus Penduduk Online 2020 di Website sensus.bps.go.id

Analisaaceh.com | Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melakukan Sensus Penduduk 2020 secara online.

Dalam sensus penduduk tahun 2020 kali ini, BPS mengusung tagline #MencatatIndonesia menuju satu data kependudukan untuk Indonesia Maju.

Sensus Penduduk 2020 tersebut dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Sensus Penduduk online dan Sensus Penduduk Offline atau wawancara.

Untuk Sensus Penduduk Online dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang. Jadwal tersebut diperpanjang dari jadwal sebelumnya 31 Maret 2020.

Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto berterimakasih kepada 32.4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam sensus penduduk online hingga 31 maret 2020.

“Pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah karena kesehatan dan keselamatan adalah yang utama untuk itu, bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi, BPS memperpanjang sensus online hingga 29 mei 2020” Ujar Suhariyanto.

Sementara Sensus Penduduk Offline atau wawancara sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2020, namun di undur menjadi tanggal 1-30 September 2020.

Untuk ikut serta dalam sensus penduduk secara online, bisa mengakses laman khusus yang disediakan di alamat https://sensus.bps.go.id.

Namun sebelum melakukan pengisian data, siapkan lebih dulu Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah, dokumen cerai, surat kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan.

Dalam Sensus Penduduk 2020, BPS akan melakukan cek keberadaan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga apakah sudah terdaftar. Untuk melakukan pengecekan, bisa mengakses situs BPS yang telah menyediakan halaman khusus di https://sensus.bps.go.id/cek.

Terkait hal ini, pemerintah telah menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Adapun cara mendaftar dan mengisi sensus penduduk secara online 2020 yaitu:

  1. Masuk ke website sensus.bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online (SPO) 2020.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik “Cek Keberadaan”Jika pertama kali melakukan akses pada SPO 2020
  4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik “Buat Password”
  5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik “Mulai Mengisi”
  7. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai
  8. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
  9. Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  10. Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
  11. Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  12. Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
  13. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol “Kirim”Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email.
Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Komentar
Artikulli paraprakPerdana, Xiaomi Luncurkan Mi 10 Youth 5G dengan Kamera Periskop, Harganya ?
Artikulli tjetërBNPB Lakukan Rapid Tes Covid-19 bagi Seluruh Pegawai, 6 Orang Ditemukan Memiliki Indikasi