Analisaaceh.com, Tapaktuan | Resmob Polres Aceh Selatan meringkus dua orang kurir rokok ilegal di SPBU Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, Minggu (15/3/2020) pukul 02.15 WIB dini hari.
Pelaku diketahui berinisial MT (53) dan MM (43) warga Medan Area, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH., MH meengatakan, sebelumnya Resmob melakukan patroli rutin, kemudian tim melihat sebuah mobil Toyota Calya warna putih yang mencurigakan parkir di depan SPBU Gelumbuk.
“Tim Resmob langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati dua orang pria dan 10 TIM Rokok Luffman yang tidak memiliki lebel peringatan kesehatan dan cukai di dalam mobil,” ujar Ardanto dalam konferensi di Mapolres setempat, Senin (16/3/2020).
Kemudian, kata Kapolres, tim Resmob langsung mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan dan menyerahkan kepada penyidik Sat Reskrim.
Menurut keterangan pelaku, kata Kapolres, bahwa seseorang berinisial M menyuruh kedua pelaku untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut kepada seseorang berinisial SI di Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
“Setelah pelaku menghubungi M dan mengikuti jalan berdasarkan google map, kemudian mereka beristirat di SPBU Geulumbuk,” jelas Kapolres.
Melihat gerak gerik mencurigakan, kemudian masyarakat melaporkan kepada petugas Kepolisian. Tak lama kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sedang melaksanakan patroli tiba di lokasi.
“Pada saat ditangkap, pelaku dan SI belum sempat melakukan transaksi,” ucapnya.
Perkara tersebut kata Kapolres, dilimpahkan kepada KPPBC TMP C (Bea Cukai) Meulaboh Kabupaten Aceh Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.