Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Warga Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong menolak rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang akan melakukan pengukuran persil tanah untuk pembangunan waduk Keureuto. Pemkab dinilai lamban menangani persoalan tapal batas dengan Desa Plu Pakam, Kec. Tanah Luas, Kab. Aceh Utara.
“Kami masyarakat Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong menolak pengukuran persil sebelum sengketa tapal batas dengan Desa Plu Pakam, Kec. Tanah Luas diselesaikan oleh Pemkab Aceh Utara. Persoalan ini terus berlarut-larut sampai sekarang” kata Tuha Peut Blang Pante Sulaiman H didampingi Geuchik Blang Pante terpilih, Marzuki Abdullah didampingi belasan warga, Senin (23/3/20).
Warga menyebut persoalan tapal batas ini sudah berlarut tanpa penyelesaian. Mereka mengancam akan menggugat Pemkab Aceh Utara ke pengadilan, bila tidak menyelesaikan sengketa tersebut.
“Di atas lahan termasuk akan dilakukan ganti-rugi sebagai kompensasi dari pemerintah seluas 460 hektar lebih. Kenapa saat ini areal tersebut masuk ke wilayah Tanah Luas. Padahal berdasarkan peta yang kami miliki, berikut fakta di lapangan sejak dahulu, wilayah tersebut masuk ke dalam Gampong Blang Pante” kata Sulaiman.
Marzuki Abdullah, tokoh warga yang juga baru terpilih sebagai Kepala Desa Blang Pante menambakan, Pemkab harus lebih bijaksana dalam menetapkan tapal batas. Menurutnya, sampai saat ini Pemkab Aceh Utara belum menetapkan tapal batas antara Kecamatan Paya Bakong dengan Tanah Luas. Sehingga warga menolak dilakukan pengkuran persil tanah, untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Krueng Keureuto.
Dia mengaku kecewa, Pemkab Aceh Utara memaksa melakukan pengukuran persil tanah. “Kita sangat khawatir masalah ini akan terjadi pertumpahan darah di lokasi lahan yang saling klaim,” tegas Marzuki Abdullah.
Warga Paya Bakong, khususnya Blang Pante tetap mempertahankan batas kecamatan sesuai dengan peta resmi. Warga menyebut memiliki Yaitu peta AMDAL proyek, peta BPN, peta kawasan hutan, dan peta koperasi pengelolaan perkebunan yang ditangani langsung Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib.
Marzuki bersama warga lainnya, mendesak Pemkab Aceh Utara menetapkan lahan yang akan dijadikan kawasan genangan waduk. “Sesuai dengan data yang berlaku untuk wilayah kami, yaitu Blang Pante sekitar 460 hektare dan Plu Pakam sekitar 82 hektare, lahan yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan waduk” jelasnya kembali.
Warga mengaku akan melawan bila pemerintah daerah membebaskan tanah tidak sesuai dengan aturan pembebasan lahan.
“Maka kami akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan wilayah kami, hak kami, marwah kami, jika pun Pemkab Aceh Utara dalam hal ini Asisten-I Dayan Albar tidak segera menetapkan sesuai dengan data sekitar 460 hektare wilayah kami,” tegas Marzuki Abdullah kembali.
Sementara itu Asisten-I Sekdakab Aceh Utara, Dayan Albar yang dikonfirmasi disela rapat penanganan Covid 19 menjelaskan kebijakan Pemkab sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada bukti, peta kawasan itu masuk ke Blang Pante, silakan tunjukan kepada kami,” sebutnya.
Menurut Dayan Abar, pihaknya telah meminta warga Blang Pante memperlihatkan peta sebagai bukti kawasan itu masuk dalam desa mereka. Namun sampai sekarang bukti tersebut belum bisa ditunjukan.