Pukul Petugas yang Sedang Sosialisasi Covid-19, Seorang Mahasiswa di Banda Aceh Mendekam di Sel

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan hukum, setelah memukul petugas Kepolisian yang sedang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan virus corona (Covid-19) di Warung Kopi Mix 3, Gampong Blang Cut, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Kamis(26/3/2020) sore.

Mahasiswa yang berinisial MAM (19) tersebut memukul anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin yang saat itu bersama-sama para Muspika sedang menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (covid-19).

Akibat pukulan itu, Bripka Saifuddin yang sedang bertugas mengalami memar di bagian kuping.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku diduga kesal saat petugas Polsek Luengbata dan unsur Muspika memberikan arahan tentang sosialisasi pencegahan virus corona tersebut.

“Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama para Muspika Kecamatan Luengbata, Banda Aceh di Warkop Mix 3, Luengbata,” ucap AKP Taufiq yang ikut didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, STrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.

AKP Taufiq menjelaskan, saat itu ketika sedang bersosialisasi tiba-tiba salah seorang pengunjung yaitu pelaku MAM yang sedang duduk di cafe tersebut, tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas.

“Entah ada persoalan apa yang sedang dipendam oleh tersangka, tiba-tiba pria tersebut langsung marah-marah dan berkata kasar sembari mengatakan, ‘Apa Polisi tidak jelas’. Korban yang mendengar perkataan tersebut langsung mengatakan apa kepada pelaku ‘Mengapa kamu ngomongnya seperti itu dek?’.

Korban pun yang sudah merasa berkewajiban meluruskan hal itu, merasa sudah tidak ada persoalan apa-apa,” sebut Taufiq.

Tapi, siapa sangka, ungkap AKP Taufiq, pelaku yang selanjutnya berdiri dan pergi meninggalkan tempat duduknya, secara tiba-tiba pelaku berbalik dan langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri petugas kepolisian tersebut sebanyak satu kali.

“Dia memukul sambil memaki-maki dengan kata-kata, ‘Apa Polisi Anjing, Polisi Biadab’,” ungkap Taufiq.

Kondisi pun menjadi panas, seketika itu pun terjadi keributan antara personel Polsek Luengbata yang dipukul itu dengan tersangka. Pelaku langsung diamankan oleh Kapolsek Luengbata, Iptu Wawan Darmawan, SIK dibantu personel lainnya serta muspika.

Dari versi keterangan kawan tersangka MAM, yang berada di satu meja dengan pelaku saat itu menerangkan, hal yang melatarbelakangi pelaku menjadi emosi pada petugas, dipicu oleh persoalan yang sedang dihadapi oleh tersangka dengan orang tuanya.

“Rekan pelaku ini melihat tersangka sedang menerima telepon dari ibu dalam kondisi kesal dan memarahi ibunya. Tidak lama setelah itu petugas datang ke warung itu menyampaikan himbau bahaya penyebaran virus corona dan mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul. Namun, pelaku yang sedang ada masalah pribadi justru mengarahkan kekesalannya itu kepada petugas ,” sebut Taufiq.

Atas kejadian tersebut korban sudah divisum dan pemukulan itu mengakibatkan telinga bagian belakang, Bripka Saifuddin alami pembekakan. Korban yang merasa tidak berbuat salah, sehingga merasa keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 26 Maret 2020.

Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.

Taufiq juga menjelaskan selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.

“Di samping itu dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. Lalu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,” pungkas AKP M Taufiq.

Komentar
Artikulli paraprakSejumlah Anggota DPRK Aceh Selatan Siap Sisihkan Aspirasi untuk Tangani Covid-19
Artikulli tjetërODP Covid 19 Banda Aceh Menyebar di Semua Kecamatan, Wali Kota Imbau Warga Waspada