Pimpinan KPK: Sel Koruptor Tidak Penuh, Tidak Ada Alasan Dilakukan Pembebasan

Analisaaceh.com, Jakarta | Terkait rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron angkat bicara dan menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan.

Menurut Nurul Gufron, pembebasan narapidana harus memperhatikan tujuan pemidanaan.

“Kami tegaskan, napi korupsi selnya tidak penuh sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan terhadap mereka,” ujarnya pada Sabtu (4/4/2020) melalui website resmi KPK.

Penegasan tersebut terkait rencana pembebasan narapida sehubungan dengan langkah mencegah pandemi COVID-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.

Nurul menjelaskan bahwa pihaknya sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hal-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi.

“Pemerintah harus mempertimbangkan fakta bahwa napi koruptor selama ini tidak menghuni lapas sesak seperti halnya napi umum. Tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan sama dengan napi lain yang menempati sel sesak,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan pemidanaan juga seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada napi. Maka dari tidak dibenarkan pembebasan dilakukan tanpa seleksi.

Oleh karena itu Nurul mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perbaikan pegelolaan Lapas untuk mengatasi over capacity.

“Kita meminta pihak terkait untuk dapat melaksanakan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang telah disusun bersama KPK,” katanya.

Selain itu pihaknya berharap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Sebeb manurutnya dengan cara tersebut dapat memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Corona ini.

“Sehingga over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan tidak juga lebih terukur,” tandasnya.

Komentar
Artikulli paraprakJam Malam Akan Dihentikan Sementara Sampai Program Social Safety Net Dilakukan
Artikulli tjetërForkopimda Aceh Cabut Penerapan Jam Malam