Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdul Manan HS mendukung permintaan Ketua Umum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra untuk memberlakukan status lockdown di Indonesia dalam memerangi pandemi Covid-19.
Langkah lockdown atau isolasi harus dilakukan segera karena jumlah warga negara yang terjangkit virus corona terus bertambah.
“Dari hari ke hari korban akibat virus corona terus bertambah. Pemerintah kalah cepat dengan virus corona, dalam hal pencegahan dan penanganan. Lockdown merupakan solusi. Pemerintah harus menutup seluruh jalur keluar masuk baik udara, darat dan laut di wilayah terdampak parah. Karantina wilayah atau isolasi untuk memutus penyebaran virus ke daerah atau pulau lain di Indonesia,” tegas Tgk Abdul Manan HS kepada media ini, Ahad (12/4/20).
Berdasarkan data dari tim gugus tugas Covid-19 nasional, hingga hari ini, pukul 12:00 WIB jumlah warga terjangkit terus meningkat yakni jumlah positif 4.241, sembuh 359 dan meninggal dunia 373 jiwa.
Menurut Ketua PBB Aceh Utara, permintaan Prof Yusril agar diberlakukan lockdown sudah sangat sering disampaikan bahkan ketika saat-saat awal munculnya kasus corona di Indonesia.
Prof Yusril, sebut Tgk Manan beberapakali meminta status isolasi dengan pemberlakuan aturan yang lebih ketat setingkat UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
Alih-alih menerbitkan Perppu, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Tgk Manan, pemberlakuan Permenkes ini tidak efektif diberlakukan di Indonesia.
“Setelah melihat perkembangan pemberlakuan PSBB seperti di DKI Jakarta sampai hari ketiga, tidak efektif. Pemerintah harus menerbitkan aturan yang lebih kuat seperti Perppu,” kata Tgk Manan.
Masih sependapat dengan Prof Yusril, Tgk Manan menyebut setingkat PSBB yang merupakan produk peraturan menteri tidak efektif diberlakukan karena terbentur aturan lintas sektoral. Regulasi yang lebih tinggi dari Permen harus diterbitkan mengingat kerja penanganan virus corona bukan hanya sektor kesehatan. Apalagi, sebutnya, budaya masyarakat Indonesia yang tidak taat aturan, akan sulit diberlakukan jika hanya sebatas PSBB atau setingkat peraturan menteri. Perlu aturan yang lebih tegas dan ketat terhadap persoalan ini.
“Seharusnya yang diterbitkan Perppu, yang memuat aturan ketat, sanksi serta pihak yang menjalankan. Jika setingkat peraturan menteri, saya yakin tidak efektif. Karena tidak bisa menindak tegas para pelanggar. Jika diterbitkan Perppu maka akan maksimal penerapan isolasi wilayah dan hukum pidana bisa diberlakukan bagi para pelanggar” kata Tgk Manan.
Selain itu, dengan diterbitkan Perppu, pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar termasuk biaya kebutuhan bahan pokok bagi rakyat Indonesia kelas ekonomi lemah. “Dengan terbitnya Perppu, pemerintah dapat lebih massif lagi dalam hal menyalurkan bantuan bahan pangan. Langkah menyantuni masyarakat terdampak Covid-19, sejalan dengan amanah dasar negara, UUD 1945” terang Tgk Manan.
Tgk Manan juga mengingatkan meskipun negara Indonesia menganut aturan nasional, juga tidak melupakan anjuran agama mengingat masyarakat Indonesia mayoritas Islam. Dalam Islam, kata Tgk Manan, telah tegas disebutkan dalam hadits saheh Rasulullah Muhammad SAW bagaimana sikap ummat dalam menghadapi virus atau suatu wabah penyakit.
Ia mengutip hadits Rasulullah yang saat ini populer yaitu : “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Keluarga besar PBB Aceh Utara berharap kepada rakyat Indonesia terutama masyarakat Aceh Utara agar mengikuti arahan pemerintah serta mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
“Agar selalu kita bertaqwa kehadirat Allah SWT, apalagi kita akan memasuki bulan suci ramadhan. Kita berdoa semoga kita dijauhkan dari bencana” demikian Tgk Abdul Manan HS.