Alisaaceh.com, Banda Aceh | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan oleh Kemendikbud RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Rachmat Fitri HD, MPA pada Rabu (22/4). Kadisdik menyebutkan bahwa dan BOS telah disalurkan setelah sempat tetunda beberapa waktu lalu.
“Dana tersebut telah disalurkan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari Bank Aceh sebagai penyalur kepada Sekolah,” ujarnya.
Dalam hal ini, Rachmat berharap para pihak sekolah untuk dapat menggunakan anggaran BOS itu secara efektif dan transparan dengan mempublikasikan di internal sekolah.
“Dana BOS tahun 2020 dapat direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini, Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 agar bisa disesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan.
“Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020,” kata Kadisdik.
Dalam Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu dapat juga digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.