Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kota Banda Aceh.
Pelaku yakni WZ (30) warga gampong Blang Oi Banda Aceh melakukan tindakan pencurian di rumah milik Venni Anggraini, (23) salah seorang ibu rumah tangga di gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (27/2) silam.
WZ mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone 5G warna putih serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya disaat korban sedang tidak berada di rumahnya.
“Pada saat koban kembali ke rumah, korban melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk pada Senin (4/5/2020).
Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga miliknya telah hilang. Kemudian korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasus yang menimpa Venni Anggraini, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/91/II/Yan. 2.5/2020/SPKT, Rabu tanggal 27 Februari 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas mindik, sambung Taufiq, personel Jatanras dipimpin langsung Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.
“Kami sempat terkendala dengan ciri – ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk pada Minggu (3/5) malam di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.