Sehari Menjelang Berlakunya Perwal, Irwan Djohan Bagikan Masker Gratis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sehari menjelang berlakunya Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh tentang wajib menggunakan masker, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) T. Irwan Djohan bersama lembaga yang didirikannya, Irwan Djohan Center (IDC) membagikan masker secara gratis kepada para pengguna jalan di Kota Banda Aceh, Jum’at (15/5/2020).

Irwan mengatakan, guna mencegah penularan virus corona dan menjalankan himbauan World Health Organization (WHO) dan juga himbauan Wali Kota Banda Aceh, IDC membagikan 2000 masker lebih kepada masyarakat yang ada di Kota Banda Aceh.

“Jadi pada hari ini kita menyadari masih ada masyarakat yang belum menggunakan masker,” katanya.

Irwan berharap, pembagian masker yang dilakukan di Simpang Lima Banda Aceh tersebut bisa menjadi langkah yang akan membuat Banda Aceh kembali kondusif, serta bisa meminimalisir angka kasus COVID-19 di Aceh.

“Kemudian apa yang sudah diterapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik, masyarakat terhindar dan semua taat aturan,” kata Irwan.

Sebelumnya, Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman sudah menandatangani Perwal nomor 24 Tahun 2020 tentang kewajiban warga kota memakai masker selama pandemi COVID 19 pada Rabu (6/5/2020).

Awalnya, Perwal wajib masker tersebut akan diterapkan sejak beberapa waktu lalu, namun diundur karena musibah banjir yang melanda sebagian wilayah Banda Aceh.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perwal yang mewajibkan masker tersebut akan efektif diberlakukan mulai besok, Sabtu (16/5/2020).

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Komentar
Artikulli paraprakCovid-19 di Aceh, Dua Pasien Sembuh, Satu Kasus Baru OTG dari Bener Meriah
Artikulli tjetërPetugas Gabungan Lakukan Razia Penggunaan Masker di Warung Kopi