Diduga Palsukan Tanda Tangan Bantuan Covid-19, YLBH AKA Abdya Dampingi Warga Kuta Trieng Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Avokasi dan Keadilan Aceh Distrik Aceh Barat Daya (YLBH AKA Abdya), dampingi masyarakat korban dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat di Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat, Selasa (2/6/2020).

Laporan terkait pemalsuan tanda tangan pengalihan bantuan Covid-19 itu diterima melalui SPKT Polres Aceh Selatan didampingi oleh YLBH AKA Abdya di antaranya Rahmat, S.Sy.,CPCLE., Pujiaman, S.H dam Rahmad Kurniadi, S.H.

Direktur Eksekutif YLBH AKA Distrik Abdya, Rahmat S.Sy., CPCLE mengatakan, pihaknya akan mendampingi para pelapor yang merasa dirugikan dari dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara tersebut dialami oleh beberapa orang masyarakat Gampong Kuta Trieng terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 yang diduga ada keterlibatan keucik Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pihaknya mendampingi para pelapor mendatangi Polres Aceh Selatan bersama beberapa orang saksi dan diterima pelaporan dengan Nomor STPL/21/6/2020/SPKT.

“Kita mendatangi Polres Aceh Selatan sekitar pukul 11.00 WIB dan laporannya selesai menjelang azan magrib dengan bukti tanda terima,” ungkapnya.

Selain itu Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Gampong Kuta Trieng yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan, agar dapat melaporkan kepada pihaknya. Dalam hal ini YLBH AKA siap mendampingi.

“Apabila ada masyarakat lain yang dirugikan, agar segera untuk melaporkan dan YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya siap mendampingi para pencari keadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, korban pemalsuan tanda tangan berinisial KRS (41) mengatakan, masyarakat yang dirugikan terkait pemalsuan tanda tangan di Gampong Kuta Trieng bukan hanya dirinya saja, namun masih banyak masyarakat lainnya.

“Korban dugaan pemalsuan tanda tangan ini bukan hanya saya seorang, tapi ada beberapa orang masyarakat yang merasa dirugikan yang saat ini belum melapor. Saya yakin dalam beberapa hari ke depan, mereka juga akan membuat pelaporan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSetelah KNPI, Giliran PBB Aceh Utara Desak Cek Mad Berkantor di Lhoksukon
Artikulli tjetërSolidaritas Mahasiswa Abdya Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Krueng Pantoe