Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Seorang ayah di Aceh Tamiang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Pelaku berinial S (40) warga Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang tersebut melakukan aksi bejat terhadap anaknya NH (16) sekitar bulan November 2019 lalu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yuda mengatakan, hal itu diketahui saat pelapor yakni ibu kandung korban dijemput oleh korban pada Selasa (2/6). Kemudian ibunya curiga melihat anaknya sudah berbadan gemuk.
“Karena merasa curiga, kemudian ibunya menanyakan perihal tersebut,” kata Kasat Reskrim kepada Analisaaceh.com pada Rabu (3/6/2020).
Saat ditanyakan ibunya, korban mengakui sedang hamil akibat perbuatan ayah kandungnya.
“Lalu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tamiang. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan itu dilakukannya sudah lima kali sejak bulan November 2019 hingga bulan Januari 2020.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.