Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pelaku tindak pencurian dibekuk oleh pihak kepolisian di rumahnya di Gampong Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu (3/6).
Tersangka berinisial IH alias Dek Gam merupakan residivis kasus yang sama yang dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi dari Rutan Nagan Raya pada 2019 lalu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardianto Nugroho, SIK, SH., MH mengatakan, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara pada Senin (1/6/2020) pukul 02.00 dini hari.
“Pelaku mengambil dompet pemilik rumah yang berisikan sejumlah uang dan ATM, pelaku juga sempat mengambil uang milik korban yang berada di ATM tersebut,” ujar Kapolres didamping Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK dalam konferensi pers pada Jum’at (5/6/2020).
Pencurian itu bermula, saat pelaku pergi ke Kota Fajar pada Minggu (31/5) dengan menumpang bersama abang iparnya, lalu pelaku meminta turun sesampai di Simpang Empat.
“Pelaku menunggu hingga waktu larut malam, lalu melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban pada pukul 02.00 WIB,” jelasnya.
Pelaku lalu memanjat tiang rumah korban untuk menuju lantai dua, kemudian mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan. Sesampai di dalam rumah, pelaku berniat masuk ke dalam kamar.
“Namun karena kamar terkunci, pelaku hanya mengambil sebuah dompet yang berada di atas meja di depan kamar,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Pelaku tiba di rumahnya sekira pukul 05.30 WIB.
“Sesampainya di rumah, pelaku mengecek isi dompet tersebut yang berisikan uang sebanyak Rp 500 ribu, 2 buah ATM BRI, 1 STNK, 2 KTP, 3 SIM dan selemar kertas yang berisikan Pin ATM,” terang Kapolres.
Sekira pukul 06.00 WIB, kemudian pelaku mengambil uang korban yang berada di ATM tersebut sebanyak 5 kali penarikan.
“Rinciannya sebanyak Rp 1 juta tiga kali penarikan, dan Rp 250 ribu dua kali penarikan. Setelah itu pelaku membuang ATM itu di semak-semak di samping rumahnya ” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pencurian tersebut, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Rabu (3/6). Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku diterapkan pasal 362 dan 363 ke 3e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.