Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasus Covid-19 di Aceh kembali bertambah dua kasus baru, sehingga menjadi 22 kasus. Keduanya merupakan pasangan suami istri warga Kota Lhokseumawe.
Keduanya masing-masing berinisial MS, laki-laki usia 42 tahun dan DL, perempuan umur 41 tahun. Pasangan ini diketahui konfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab Real Time Polymerase Chain Reactioan (RT-PCR) Laboratorium Fakultas Kedokteran, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), Rabu (10/6/2020).
“Kemarin kasus Covid-19 di Aceh masih tercatat 20 kasus, hari ini menjadi 22 kasus. Riwayat terpapar virus corona pasangan ini masih ditelusuri dan saat ini keduanya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia, Aceh Utara,” kata pria yang akrab disapa SAG ini.
Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini sebanyak 2.181 orang. Ada penambahan sebanyak 10 orang dibandingkan data kumulatif kemarin, yakni sebanyak 2.171 orang.
“ODP dalam pemantauan Gugus Tugas Covid-19 sebanyak 141 orang. Sedangkan sebanyak, 2.040 orang telah selesai menjalani masa isolasi secara mandiri, selama 14 hari” jelas SAG.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lanjutnya, sebanyak 114 orang. Ada penambahan PDP hari ini sebanyak 1 orang. Rinciannya, PDP yang sedang dirawat dilaporkan sebanyak 5 orang, sudah sembuh 108 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang. Kasus PDP meninggal tercatat 1 kasus pada Maret 2020 lalu.
“Selain ODP dan PDP yang terus bertambah, ditemukan 2 kasus baru positif Covid-19, karena itu diharapkan agar masyarakat Aceh tidak pergi ke daerah penularan bila tidak sangat mendesak. Selain itu tingkatkan disiplin menjalankan protokol kesehatan setiap saat,” kata SAG.
Klirens Kesehatan Pekerja Migran untuk Cegah Virus Corona
Selain itu SAG mangatakan, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Indonesia Aceh harus menyerahkan klirens kesehatan kepada keuchik di gampong masing-masing untuk diteruskan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat, dan melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dengan pengawasan Puskesmas setempat.
Hal tersebut terkait pemulangan sebanyak 54 orang PMI asal Aceh melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Sabtu (06/06/2020). PMI asal Aceh tersebut telah difasilitasi pulang ke daerah asal masing-masing oleh Dinas Sosial Aceh melalui Kepala Kantor Perwakilan Aceh di Medan pada 7 Juli 2020, sambung SAG.
SAG mengatakan, ke-54 PMI asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia tersebut difasilitasi pulang dengan transportasi darat dari Kantor Perwakilan Aceh di Medan ke Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, dan Aceh Tamiang.
“Laporan awal yang mendarat di Kuala Namu sebanyak 60 orang, namun setelah di-apel-akan oleh Kepala Kantor Perwakilan kita di Medan, yang benar warga Aceh 54 orang,” ujar SAG.
SAG menjelaskan, sebelum di pulangkan ke daerah asalnya, mereka dikarantina satu malam di Taman Candika Pramuka, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk pemeriksaan kesehatan. Khusus PMI asal Aceh dijemput oleh Kepala Kantor Perwakilan Aceh di Medan, Rusalan Armas, dan bekali dengan informasi tentang protokol kesehatan setiba di daerah masing-masing—termasuk klirens kesehatan dari fasilitas Karantina.
SAG menjelaskan, klirens kesehatan harus diberikan kepada RT/RW (Aceh: keuchik) berdasarkan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-205/Ka.Gugus Tugas/PD.01.02/05/2020, tentang Penekanan Pelaksanaan Karantina di Wilayah, yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
Surat Kepala BNPB, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Disease 2019 atau Covid-19).
“Bila para PMI tidak menyerahkan klirens kesehatan itu kepada Pak Keuchik Gampong, bisa ditindak karena tujuannnya mencegah penularan virus corona,” pungkas SAG