Pemko Banda Aceh Raih WTP Ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus menyerahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Selasa (16/6/2020) di gedung BPK-RI Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP tersebut merupakan yang ke-12 kali diraih Pemko Banda Aceh, dan yang lebih membanggakan, prestasi itu mampu diraih dan dipertahankan secara berturut-turut sejak 2009.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Selasa (16/6/2020) di gedung BPK-RI Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala BPK-RI Aceh Arif Agus mengatakan, pemeriksaan LKPD yang dilakukan pihaknya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurutnya, pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perkenankan pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Acch Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut: Opini atas Laporan Keuangan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Arif yang disambut applause hadirin.

Ia pun mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih Banda Aceh. “Mudah-mudahan ke depan prestasi ini bisa terus dipertahankan dan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan,” katanya seraya mengingatkan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang disampaikan pihaknya dalam tempo paling lama 60 hari.

Wali Kota Aminullah Usman mengucapkan rasa bahagia dan syukurnya atas capaian WTP ke-12 secara berturut-turut.

“Alhamdulillah Pemko Banda Aceh kembali mendapat WTP, dan ini tak boleh berhenti samapi di sini, harus mampu kita pertahanan pada masa-masa mendatang,” ujarnya.

Oleh sebab itu, wali kota meminta agar penguatan internal kepada jajaran Pemko Banda Aceh terkait prosedural akuntasi pengelolaan keuangan terus diberikan.

“Mengenai sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK, kami komit untuk menuntaskan sebelum 60 hari dan akan kami laporkan kembali kepada BPK,” ujarnya lagi.

Mantan Dirut Bank Aceh ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPK atas pembinaan dan tuntunan untuk menjalankan pengelolaan sesuai standar.

“Kami tidak pernah bosan-bosannya, kapan dan di mana saja siap selalu diarahkan bahkan ditegur sehingga jauh dari permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Aminullah turut mengungkapkan komitmen dirinya untuk terus menjadikan Banda Aceh sebagai leader di Aceh dalam pembangunan dan segala hal positif lainnya, termasuk raihan WTP.

“Insyaallah Banda Aceh siap menjadi leader, termasuk dalam pencapaian WTP walau pun wali kota telah silih berganti,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Farid Nyak Umar mengatakan rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi bahan dan penunjang tupoksi dewan khususnya terkait fungsi pengawasan dan penganggaran.

“Kami berharap mampu ditindaklanjuti oleh pemerintah,” katanya.

Tak lupa ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya.

“Ini merupakan pencapaian luar biasa karena mampu meraih opini WTP atas LKPD secara berturut-turut 12 kali sedari 2009 silam,” kata politisi PKS tersebut. (Jun)

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakKapolres Bersama Pemkab Pidie Jaya Jajaki Desa Tangguh Bencana
Artikulli tjetërHari ini Bertambah 1.106 Orang, Positif Covid-19 di Indonesia Sudah Lebih 40 Ribu Kasus