Analisaaceh.com, Meureudu | Pemilik akun Facebook Abu Malaya yang melakukan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah ditangkap. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pidie Jaya.
Tersangka berinisial RA warga Pidie Jaya tersebut sebelumnya mengunggah sebuah postingan pada 7 Juni 2020 yang mengandung ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag, S.H, M.H dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Rabu (17/6/2020) malam.
“Penyebaran ujaran kebencian itu berawal dari unggahan tersangka RA ke akun Facebook Abu Malaya pada tanggal 07 Juni 2020, yang menyebut kata-kata “Kiban na lembut kata-kata mutiara loen keu gayo aneuk bxxxxxxg inova ie kxxh gayo pxxxh cepat mati kamu ya bxxi,” kata Kapolres.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akun facebook Abu Malaya tersebut dan diketahui akun itu dimiliki oleh RA.
“Kita mendapatkan kalau akun tersebut dikendalikan oleh RA,” ungkap Kapolres.
Tak hanya itu, palaku juga menuduh Plt Gubernur Aceh juga terlibat dalam organisasi terlarang (PKI).
Pelaku, sambung Kapolres, merupakan warga Pidie Jaya yang baru saja pulang dari Malaysia. Ia memposting ujaran kebencian di media sosial saat berada di kampung halamannya.
“Kemudian pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap pihak kepolisian di Meulaboh, Aceh Barat,” bebernya.
Konten tersebut, kata Kapolres, dibuat sendiri oleh pelaku tanpa ada bantuan orang lain serta membagikannya secara pribadi.
“Dia tidak membagikan punya orang lain, akan tetapi dia langsung mengunggah produk dia sendiri. Apakah tersangka terkait dengan jaringan tertentu, kami akan mendalaminya,” ujar Kapolres Pidie Jaya.
Atas tindakannya, RA dijerat pasal 28 ayat 2 Jo 45 a undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.