Sidang Lanjutan Sengketa Batas Gampong di Krueng Keureuto, Penggugat Digugat Balik Rp700 Juta

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Sidang lanjutan sengketa tapal batas gampong antara Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dan Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (17/6/2020). Pihak tergugat menggugat balit penggugat berupa gugatan materil dan in materil.

Persidangan kali ini merupakan sidang lanjutan yang ke tiga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan agenda mendengar jawaban tergugat I, II dan III. Sidang dipimpin oleh Arnaini, SH MH selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Bob Rosman, SH serta Maimunsyah SH MH, masing-masing sebagai anggota majelis.

Amatan media di lokasi, proses persidangan berlangsung lancar dan diikuti masing-masing perwakilan kedua belah pihak. Jawaban tergugat I (Geuchik Blang Pante) dibacakan oleh kuasa hukum dari DZ Law Firm, Zul Azmi Abdullah, SH.

Kepada awak media kuasa hukum tergugat I menyebut pokok perkara yang diajukan oleh penggugat (Geuchik Plu Pakam) kabur dan prematur. Secara formil ia menyebut gugatan oleh penggugat masih banyak kelemahan.

Zul Azmi Abdullah mengatakan gugatan tersebut dikatakan prematur karena hingga hari ini belum ada keputusan atau peraturan Bupati Aceh Utara terkait tapal batas kedua desa.

“Jadi kelemahannya ini gugatan prematur. Belum saatnya untuk digugat. Sehingga menurut saya beralasan bagi majelis hakim untuk tidak dapat diterima gugatan” kata Zul Azmi Abdullah.

Hal lain yang dipersoalkan kuasa hukum tergugat I yakni legal standing Geuchik Plu Pakam sebagai penggugat. Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012, kata Zul Azmi, pihak yang berhak dalam pembebasan tanah itu yaitu pihak yang menguasai dan memiliki tanah.

“Nah ini dia tidak menguasai tanah, dia tidak memiliki tanah, dia pula yang menggugat. Sehingga menurut kami legal standing geuchik (Plu Pakam-red) tidak ada. Dia tidak berhak melakukan gugatan tanah itu,” lanjutnya.

Selanjutnya kuasa hukum tergugat I menyebut dasar hukum gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur. Pada posita (rumusan dalil) angka 2 penggugat menyebut batas-batas Gampong Plu Pakam. Pihak tergugat I mempertanyakan dasar klaim batas wilayah tersebut. Zul Azmi menyebut pihak penggugat tidak menyebut dasar hukum batas wilayah tersebut berdasarkan apa dan sejak kapan batas wilayah seperti itu.

Kalaupun mereka ingin menggugat seharusnya yang digugat itu surat keputusan Bupati Aceh Utara terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Krueng Keuretoe yang dikeluarkan pada 16 Januari lalu.

“Kalau mereka tidak sepakat dengan penetapan lokasi oleh Pemkab Aceh Utara hal ini yang harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena ini menjadi objek PTUN,” ujar Zul Azmi memberikan saran.

Pada bagian akhir pernyataannya kuasa hukum tergugat I menyebut menggugat balik Geuchik Plu Pakam berupa gugatan rekonvensi. Zul Azmi menyebut gugatan ini berupa kerugian materil sebesar Rp700 juta dan in materil yakni ucapan permohonan maaf Geuchik Plu Pakam kepada masyarakat Blang Pante di media massa lokal di Aceh.

“Kita gugat rekonvensi, karena ada beberapa pembebasan lahan pada tahun-tahun sebelumnya di wilayah Blang Pante tapi uang ganti rugi diambil oleh Plu Pakam. Kami mohon majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan rekonvensi ini” ujar kuasa hukum tergugat I, Zul Azmi Abdullah.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat (Geuchik Plu Pakam), Sukry SH menyebut yang dipersoalkan pihaknya bukanlah terkait persoalan tapal batas, akan tetapi persoalan penghadangan oleh Geuchik Blang Pante, pada saat tim pembebasan lahan beserta Geuchik Plu Pakam akan melakukan identifikasi dan inventarisasi lokasi pembebasan.

“Jadi yang dijawab tadi oleh tergugat atas pertanyaan penggugat ini ga nyambung. Artinya yang dipersoalkan ini perbuatan melawan hukum (penghadangan-red) bukan persoalan tapal batas” kata Sukry, SH.

Sementara terkait legal standing, Sukry SH menyebut statu kliennya jelas, yakni Ridwan bin Zakaria mendapat perlakuan melawan hukum oleh Geuchik Blang Pante yang sama-sama pejabat yang di SK kan bupati Aceh Utara.

Ia menyebut dengan persoalan ini, pihaknya merasa dirugikan. “Jelas klien kami dirugikan, karena dengan adanya perbuatan melawan hukum yakni penghadangan pada 19 April lalu, sehingga proses pembebasan lahan di kawasan itu menjadi terhenti” kata Sukry SH.

Sementara itu, Humas PN Lhoksukon Bob Rosman, SH yang juga anggota majelis hakim perkara ini menyebut proses persidangan berjalan lancar. Semua pihak tergugat telah menjawab seluruh pertanyaan penggugat.

Dari penyampaian oleh pihak tergugat, Bob mengatakan adanya pihak yang mempertanyakan kewenangan absolut PN Lhoksukon dalam menangani perkara ini, karena disebut perkara ini kewenangan PTUN.

“Karena disini memang ada eksepsi kewenangan mengadili yang absolut sifatnya, maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela. Karena akan menjatuhkan putusan sela, sehingga majelis hakim tadi menunda sidang hingga Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan sela” demikian Bob Rosman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakTingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong
Artikulli tjetërAbu Malaya, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Aceh Ditangkap