Residivis Sabu Dibekuk di Tambak Udang Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah polisi berbaju preman dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap salah satu residivis kasus narkoba di tambak udang dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Pelaku berinisial AJI (42) merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa yang diringkus pada Kamis malam (18/6). Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo inventaris gampong tempat tersangka berdomisili.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, tersangka merupakan target operasi Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AJI, petugas menemukan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo dengan berat 3,80 gram,” sebut Kasatresnarkoba, Sabtu (20/6/2020).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar area tambak dan ditemukan pipa kaca berwarna bening di rerumputan seputaran tambak tempat tersangka diamankan.

Kemudian lanjut AKP Raja Harahap, sabu tersebut diperoleh tersangka AJI dengan cara membeli pada tersangka HER (29) warga Indrapuri Aceh Besar melalui perantara tersangka DS (29) yang juga warga Indrapuri Aceh Besar di pinggir jalan dalam Kecamatan Meuraxa, pada Kamis siang (18/6).

“Kami mencoba menghubungi tersangka DS dengan bujuk rayu tersangka AJI untuk bertemu di seputaran bekas Waterboom, Gampong Pie Kecamatan Meuraxa, setelah pelaksanaan shalat Jumat dan saat itu tersangka DS tiba di lokasi dengan membawa sabu seberat 0,23 gram yang dipesan oleh tersangka AJI, dan kami sebagai petugas langsung menangkap tersangka DS,” tambahnya.

Menurut keterangan terangka DS, ianya memperoleh sabu dari tersangka HER, dan tersangka HER berhasil diamankan di sebuah ruko di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa.

Hasil interogasi petugas terhadap tersangka HER, ianya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu (17/6) dari ADUN warga Indrapuri, Aceh Besar yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, dengan cara membeli senilai Rp 200 ribu per paket.

“Ketiga tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakBersyukur Liga 1 Dilanjutkan, Dek Gam: Awal Agustus Kita Kembali Latihan
Artikulli tjetërKembali Bertambah, Satu Warga Aceh Tamiang Positif Corona