Seorang Tukang Bangunan di Aceh Besar Tewas Saat Menyetrum Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang tukang bangunan, Razali warga gampong Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar ditemukan meninggal di sungai akibat tersengat aliran listrik yang tak jauh dari rumah tempat ia bekerja di kawasan gampong Cot Cut, Aceh Besar, Senin (6/7/2020) siang.

Arus listrik yang dipergunakan tersebut selain menyetrum ikan, juga menyetrum dirinya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Baro, AKP Hadriman, S.Sos mengatakan, kejadian yang menimpa korban sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian di duga akibat tersengat aliran listrik.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang beristirahat dalam membangun rumah milik Muhammad Amin. Namun pada jam istirahat tersebut dimanfaat oleh korban untuk mencari ikan menggunakan alat penyetrum ikan yang disambungkan pada arus di rumah tempat korban bekerja,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, korban baru dua kali mencari ikan dengan mengunakan arus listrik secara langsung, dan itu terjadi karena ketidaktauan korban akan bahayanya menyetrum ikan menggunakan arus listrik secara langsung, karena voltasenya melebih dari voltase baterai yang sering dipergunakan oleh para pencari ikan.

“Menurut keterangan dari saksi yang melihat kejadian, Kapolsek mengatakan pada saat korban menyetrum ikan, korban sempat tepeleset ke sungai sehingga korban tersengat arus listrik yang korban pakai sendiri, kemudian saksi Munzir alias Bob melihat korban sudah terjatuh dan langsung mematikan arus listrik serta memanggil beberapa temannya untuk mengangkat korban ke atas bantaran sungai,” sebut Kapolsek.

Saat korban diangkat ke atas bantaran sungai, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan kemudian warga melaporkan ke Polsek Kuta Baro.

AKP Hadriman mengatakan, dalam peristiwa ini, dirinya bersama personel melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara dan melakukan koordinasi dengan unit identifikasi Polresta Banda Aceh atas kejadian ini.

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, mereka menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dengan melampirkan surat pernyataan menolak untuk di periksa oleh tim medis,” tutur Kapolsek.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, saat petugas melakukan penyelidikan, menemukan alat yang digunakan oleh korban untuk menyetrum ikan serta kabel listrik yang korban pergunakan untuk mengaliri aliran listrik dari rumah Muhammad Amin ke bantaran sungai.

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik, karena akan membahayakan ekosistem dan merusak lingkungan. Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan mungkin tegangannya tidak tinggi, namun bisa ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya.

“Padahal, hewan-hewan kecil tersebut adalah sumber makanan ikan, selain itu apabila menggunakan tegangan tinggi, selain ikan yang mati, juga akan membahayakan diri kita sendiri,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BESAR
Komentar
Artikulli paraprakDalam 40 Hari Kerja, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 61 Tersangka
Artikulli tjetërDilantik Secara Virtual, 220 Pegawai Kemenag Aceh Terima SK 100 Persen