Analisaaceh.com, Lhoksukon | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara menerima pengaduan keluarga Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap otoritas Thailand. ABK kapal nelayan asal Idi Aceh Timur itu bernama M. Israkil Kasra diketahui masih berusia remaja yakni 16 tahun.
M. Israkhil berdasarkan surat kependudukan tercatat sebagai warga Gampong Pulo Blang Mangat Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara. Ibu kandung Israkhil melaporkan kasus ini ke kantor YARA di jalan Medan – Banda Aceh Gampong Alue Drien, Lhoksukon, Kamis (9/7/2020).
“YARA Perwakilan Aceh Utara menerima aduan ibu kandung M. Israkhil Kasra yaitu ibu Nurhayati. YARA berkomitmen mendampingi kasus ini agar permintaan keluarga yaitu Israkhil dapat segera dipulangkan ke Aceh” kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB.
Nurhayati mengisahkan proses penangkapan anaknya kepada Iskandar PB yang didampingi sekretaris Bakhtiar dan sekretaris YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe Fuadi Bachtiar, S.H.
Keluarga M. Israkhil juga membawa sejumlah dokumen seperti Surat Keterangan yang dikeluarkan pemerintah Gampong Blang Pulo Nomor : 54 / 2024 / PBM / 2020, yang membenarkan bahwa M. Israkil Kasra telah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand pada 9 Maret 2020 lalu.
Selain itu keluarga juga menyerahkan selembar surat yang bertuliskan Aksara Thailand dikeluarkan oleh pihak pemerintah negeri Gajah Putih tersebut yang berisikan 24 nama warga yang menjadi tahanan pihak keamanan di sana.
Dihimpun dari berbagai sumber pemberitaan, kronologis penangkapan nelayan asal Aceh pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Dirktur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Pada tanggal 21 Januari 2020, Royal Thai Navy (RTN) melakukan penangkapan terhadap 2 kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang di dalamnya terdapat 33 WNI. Dari 33 WNI tersebut, 30 WNI merupakan WNI dewasa, sedangkan 3 WNI lainnya merupakan anak di bawah umur.
Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla.
Saat ini, kasus itu masih berada dalam proses penyilidikan polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan.
Sebagai informasi, tuduhan yang dijatuhkan ialah pelanggaran UU Perikanan karena kapal dilengkapi alar pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi dan sejumlah besar awak kapal untuk ukuran kapal nelayan tradisional sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di ZEE Thailand.
“Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mendesak pihak terkait agar segera mengambil langkah konkrit terhadap persoalan ini, baik melakukan pendampingan hukum maupun mencari solusi lain. Karena di lain sisi kita juga tidak boleh mengintervensi hukum di negara orang, namun pemerintah harus cepat bergerak dalam hal ini,” ungkap Iskandar dalam siaran tertulisnya.