Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan diusulkan untuk dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs. Muzakkir M.Si dalam Apel Bersama dan Silaturrahmi dengan Pegawai Purna Tugas, pada Senin (13/07/2020) di Halaman Kantor Dishub.
“PNS dan non PNS Dishub yang kedapatan menggunakan narkoba akan diusulkan untuk dipecat, ini sebagai komitmen pemerintah dalam upaya mewujudkan Banda Aceh bersih dari narkoba,” kata Muzakkir.
Selain itu, ia menegaskan bagi PNS yang tidak masuk kantor juga akan diusulkan pemecatan. Hal ini sesuai dengan program pemerintah dalam rangka pengurangan jumlah pegawai di seluruh Indonesia.
Ia juga mengarahkan, bagi PNS yang berkerja tidak optimal agar dilakukan penahanan Tunjangan Prestasi Kerja /Tunjangan Khusus (TPK/TC) yang diawasi oleh atasan masing-masing.
“Bagi PNS yang tidak bekerja optimal agar TPK/TC untuk di tahan, kepada atasan masing-masing dapat bertanggung jawab dan mengawasinya,” kata Muzakkir.
Kemudian, bagi pegawai kontrak harus membuat Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) sebelum tanggal satu setiap bulannya .
Apel ini diikuti oleh seluruh PNS dan tenaga kontrak Dishub kecuali yang bertugas di lapangan sekaligus penyerahan bingkisan kepada pegawai yang sudah purna tugas. Muzakkir mengucapkan terima kasih kepada pegawai pensiunan Dishub yang sudah purna tugas.
Apel dan Silaturrahmi tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker sesuai dengan yang diarahkan oleh Wali kota Aminullah Usman.(Rid/Hz)