Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel gabungan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Personel Polsek Baitussalam menangkap membekuk tersangka pengedar, pengguna, pemilik narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (24/7).
Ketiga tersangka masing-masing FZ (30) warga Lambada Lhok Aceh Besar, TPS (32) warga Ceurih Banda Aceh dan RF (28) warga Leupung Ulee Alue Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil laporan dari warga setempat.
“Saat warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka FZ, kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan kebenaran terhadap laporan ini. Namun saat kami ke lokasi, tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri serta membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke belakang kios yang berada di Gampong Cot Paya, Aceh Besar,” sebut Kasaresnarkoba di dampingi Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal, S.Sos.
Saat kami sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ, seketika itu datang tersangka TPS menggunakan sepeda motor yang kemudian diketahui sebagai kurir dari tersangka FZ. TPS baru saja mengantar pesanan sabu milik FZ kepada orang lain.
“Kami terus mengejar siapa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka FZ, dan setelah dilakukan interogasi oleh personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam, tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari tersangka RF,” tambah Kasatresnarkoba.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka RF sesuai dengan alamat yang diutarakan oleh tersangka FZ dan TPS. Disaat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka RF di Desa Leupung Ule Alue Aceh Besar, petugas menemukan barang bukti kaca pirex.
“Tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus diperoleh dari tersangka RF pada hari Jum’at (24/7) yang awalnya diperoleh sebanyak satu sak di Desa Leupung Ule Alue, Aceh Besar. Namun sudah di bagikan menjadi delapan paket dan sudah terjual sebanyak lima paket,” tuturnya.
Sementara itu, FZ benar ada menyerahkan dua paket sabu kepada tersangka TPS dan telah diantarkan kepada orang lain sebagai pemesan di kawasan Lamseunong, Aceh Besar serta dari keterangan RF kepada Polisi bahwa ianya memperoleh sabu dari Jack yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram, botol air mineral yang telah diberi dua lobang dan pada salah satu lobang terpasang pipet plastik, potongan pipet plastik dan beberapa plastik bening untuk bungkusan sabu.
“Kemudian kaca pirex serta handphone sebagai alat bukti komunikasi antar tersangka,” pungkasnya.
Saat ini, para tersangka mendekam disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.