Polisi Ringkus Dua Pemuda Jaringan Narkoba di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di sebuah warung milik warga, di Gampong Geulanggang Baroh, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 46,93 gram/brutto.

Kapolres Aceh Utara, AKP Tri Hardianto melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP M. Daud menyebutkan, dua tersangka masing-masing berinisial DD (25) warga Gampong Teping Gapeh dan SP (23) warga Gampong Cebrek. Keduanya berasal dari Kecamatan Tanah Pasir.

Daud mengatakan, awal mula penangkapan terhadap kedua pelaku ialah ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya pelaku bandar sabu yang sangat meresahkan.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 20:00 WIB tim operasional melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gampong Geulanggang Baroh, ketika pelaku hendak melakukan transaksi. Saat digeledah, pada lelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” kata Daud.

Daud menyebutkan, selain ditemukan barang bukti, pelaku juga mengakui barang haram tersebut merupakan milik kedua tersangka dan berencana akan memperjual belikannya.

“Pada penangkapan tersebut, kita turut menagamankan dua unit handpone merek Xiomi dan samsung serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi Bl 5836 JL,” jelas Daud.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Utara.

Komentar
Artikulli paraprakEmpat Pemuda Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk di Aceh Utara
Artikulli tjetërSeorang Pelaku Diduga Korupsi Penyedia Jasa Sertifikat Tanah PT KAI Aceh Timur Ditahan