Analisaaceh.com, Simeulue | Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue menyita satu unit eskavator yang beroperasi pada galian C di Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten setempat, Sabtu (17/10/2020).
Penyitaan yang dilakukan pada Kamis (15/10) ini berdasarkan laporan masyarakat atas aktivitas galian C yang diduga ilegal dan tidak dilengkapi izin lengkap.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E, S.H mengatakan, para warga khawatir aktivitas galian C mengganggu lahan mereka bahkan dikhawatirkan akan diexploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue pun merespon cepat keluhan warga dengan menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan menyita satu unit eskavator dan barang bukti Lainnya.
“Olah TKP dilaksanakan bersama dengan tenaga ahli Surveyor dari Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk melihat bahwa apakah lokasi tersebut adalah kegiatan yang dibenarkan untuk pertambangan,” kata Kasat.
Bahkan, sambung Rizal, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C sehingga diduga kegiatan ilegal. “Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita amankan dan kita beri police line”, ujar Kasat.
“Kasus ini sendiri sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan serta telah menetapkan seorang tersangka,” pungkasnya.