Sedang Duduk Santai di Warung Kopi, Pengedar Sabu di Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu (17/10/2020).

Pelaku berinisial ND (40) warga Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong ini ditangkap pada Kamis (15/10) pukul 16.00 WIB saat sedang duduk santai di warung kopi di daerah setempat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M. Daud mengatakan bahwa pelaku merupakan target operasi pihaknya selama ini disebabkan sering dilaporkan memperjual belikan sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gampong Paya Terbang,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar dan 4 paket kecil dengan berat seluruhnya 1.78 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celananya.

“Dari hasil introgasi di lapangan, pelaku mengakui sudah lama menjual narkotika jenis sabu, serta membenarkan barang bukti yang ditemukan benar milik dirinya,” ungkap Kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kini sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Aceh Sosialisasi Percepatan Hasil Uji RT-PCR, Target 1×24 Jam Usai Swab
Artikulli tjetërDiduga Beroperasi Pada Galian C Ilegal, Polisi Sita Satu Eskavator di Simeulue Barat