ANALISAACEH.com | Medan – TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menggagalkan upaya penyelundupan hewan unggas jenis ayam adu diduga berasal dari Thailand. Sebanyak 76 kotak yang berisikan 88 ekor ayam adu tanpa dokumen ini diangkut menggunakan Boat GT 8 – GT 10 di Perairan Aceh Tamiang.
Komandan Lantamal I Belawan, Laksma TNI Abdul Rasyid dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) menjelaskan penangkapan berawal dari informasi perihal adanya aksi penyeludupan unggas jenis ayam adu dan burung yang diangkut menggunakan kapal motor dari Thailand.
Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan operasi di perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka.
Kemudian tim melihat dua kapal boat nelayan seperti yang diinformasikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 76 kotak yang berisi 88 ekor ayam adu tanpa dokumen.
Tim kemudian mengamankan dua awak kapal berinisial FA dan AA yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut.
“ABK dan boat beserta barang bukti ayam adu ilegal ditarik di Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu, kemudian dibawa ke Mako Lantamal I Belawan dilakukan pemeriksaan serta proses selanjutnya. Kini Barang bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. (Ah)