Jelang Putusan MK, Sekretaris KIP Aceh Utara: Hasil Akhir Dalam Pesta Demokrasi

Sekretaris KIP Aceh Utara Hamdani S.Ag (Foto/Ist)

Analisaaceh.com | Lhokseumawe – Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa penghitungan hasil Pemilu legislatif di Aceh Utara, penyelenggara imbau pihak bersengketa agar menerima hasil dengan lapang dada. Keputusan MK disebut sebagai hasil akhir dalam pesta demokrasi.

“Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), merupakan hasil final dan mengikat dalam pesta demokrasi Pemilu legislatif 2019 di tanah air” kata Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hamdani S.Ag dalam siaran pers yang diterima redaksi Rabu (7/8/2019).

Apapun hasil dalam putusan MK yang dibacakan besok, Kamis (8/8) penyelenggara mengajak seluruh elemen masyarakat agar menerima dan menghormati putusan tersebut. Hamdani berharap seusai MK membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2019, suasana politik di wilayah Pasee kembali mencair seperti semula.

Secara keseluruhan, Hamdani mengklaim pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Aceh Utara sudah diselengarakan dengan damai dan aman. Dia menyebut tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap politik juga mengalami peningkatan. “Hal tersebut bisa kita lihat dari angka golput pada Pemilu 17 April 2019 lalu cenderung menurun,” ungkap Alumnus Pasca Sarjana IAIN Lhokseumawe ini.

Meskipun menyebut penyelenggaraan Pemilu 2019 telah terlaksana dengan baik, namun bila ada pihak yang merasa kurang puas dengan hasil yang dibacakan saat pleno oleh KIP, penyelenggara membolehkan para pihak menggugat ke Mahkamah Konsitusi. Menggugat ke MK merupakan jalur konstitusional peserta Pemilu dan sebagai hal yang sangat wajar dilakukan sesuai amanah dari konstitusi.

“Dari itu setiap keputusan yang diputuskan oleh MK dapat kita terima dengan lapang dada dan kita hormati” demikian Hamdani. (DH)

Komentar
Artikulli paraprakLP2MA Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Bakongan
Artikulli tjetërTNI Angkatan Laut Belawan Gagalkan Penyelundupan Hewan Unggas