NEWS Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau Mualem untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menurut Lukmanul Hakim, Pergub tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta bertentangan dengan prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Seharusnya tidak ada perdebatan karena peraturan gubernur itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Qanun Kesehatan,” kata Lukmanul Hakim, Jum’at (8/5/2026).

Ia juga menilai Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, jika aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan di atasnya, maka aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan demi hukum.

Lukmanul Hakim mengatakan, keberadaan Pergub itu berpotensi menimbulkan maladministrasi dan kebingungan di lapangan, terutama bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit dalam menentukan aturan yang harus dijalankan.

Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berdampak luas secara sosial karena memicu penolakan masyarakat. Ia menyinggung aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk protes terhadap aturan tersebut.

“Karena rakyat merasa mereka dirugikan secara langsung,” ujarnya.

Menurut Lukmanul Hakim, JKA selama ini merupakan salah satu terobosan penting Aceh pascaperdamaian dengan Pemerintah Indonesia dan menjadi layanan kesehatan yang dinilai pionir di Indonesia.

Ia juga menyebut Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membatalkan Pergub apabila terbukti bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

“Tumpang tindih aturan ini juga dipantau oleh investor. Jika aturan itu tidak dicabut, investor berpikir tidak usah berusaha di Aceh karena tidak ada kejelasan aturan,” kata Lukmanul Hakim.

Artikulli paraprakSekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil
Artikulli tjetërRamlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun