NEWS Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

sekda aceh meninjau langsung ke RSUZA. Foto: ist

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanpa batas desil ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan M. Nasir saat melakukan inspeksi mendadak ke RSUD dr. Fauziah Bireuen, Kamis (7/5/2026).

“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, sejumlah penyakit yang masuk kategori katastropik dan ditanggung JKA meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, Talasemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, serta leukemia.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Menurut M. Nasir, Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan sehingga rumah sakit wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan rutin maupun penyakit berat.

“Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA,” pungkasnya.

Artikulli paraprakMTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an
Artikulli tjetërAkademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut