Analisaaceh.com, Sigli |Â Lima orang remaja pelaku penjambretan dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie. Selain dua kejahatan tersebut, kelima remaja ini juga terlibat dalam kejahatan pencurian di rumah warga dalam Kabupaten setempat.
Kelima pelaku masing-masing berinisial RR (17) dan H (20) warga Kecamatan Kembang Tanjung, kemudian MI (16) dan H (20) warga Kecamatan Pidie serta AF (19) warga Kecamatan Mutiara Timur.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasatreskrim Iptu Ferdian Candra, S.Sos, M.H mengatakan, modus operendi yang dilakukan oleh para pelaku ini yaitu penjambretan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor.
Kasus penjambretan, kata Kasat, terjadi pada Jum’at (1/5) pukul 20.30 WIB di jalan Banda aceh – Medan Gampong Mesjid Runtoh Kecamatan Pidie. Pelaku RR bersama MI memepet sepmor korban atas nama Dinda Miranna lalu merampas satu buah Handphone milik korban, lalu pelaku melarikan diri ke arah kota Sigli.
“Kasus penjambretan ini juga kembali terjadi pada Senin (18/5) pukul 20.00 WIB di jembatan Pante Teungoh Kota Sigli. Pelaku H dan AF memepet kenderaan korban atas nama Syauqiyah dari arah kiri dan mengambil paksa satu unit Handphone lalu melarikan diri ke arah jalan perdagangan Kota Sigli,” ujar Kasat Reskrim pada Senin (2/11/2020).
Sementara kasus Curanmor dilakukan pelaku pada Rabu (30/9) pukul 01.00 WIB di Gampong Tidiek Kecamatan Mutiara. Pelaku AF mengambil satu unit sepmor yang tidak dalam keadaan terkunci stang yang terparkir di pingir jalan di depan sebuah kios dekat rumah korban.
“Saat itu pelaku RR bertugas memantau orang, kemudian pelaku AF mengambil dan menguasai sepmor tersebut,” ungkap Kasat.
Selanjutnya kasus pencurian terjadi di dua tempat, yaitu pada Jum’at (22/5) pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Mee Adan Kecamatan Mutiara dan pada Senin (28/9) pukul 19.00 WIB di tempat usaha minuman JUS Gampong Nien Kecamatan Simpang, Pidie.
“Di di Gampong Mee, pelaku AF dan H membongkar atau mencongkel pintu bagian belakang rumah korban dan mengambil dua unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Kemudian di tempat usaha minuman JUS Gampong Nien, pelaku AF melakukan pencurian satu unit Handphone,” terang Iptu Ferdian Candra.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni RR dan H pada Kamis (29/10). Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya lokasi yang berbeda.
“Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Jo Pasal 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.