Dua Wanita Mengaku Dirampok di Kebun Sawit Cot Girek, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kebun sawit (ilustrasi)

Analisaaceh.com, Lhoksukon – Dua warga Kabupaten Aceh Utara mengaku dirampok oleh orang tak dikenal di kawasan perkebunan kelapa sawit Gampong Alue Seumambu Kecamatan Cot Girek. Polisi lakukan serangkaian penyelidikan.

Korban yaitu Mutmainnah (22) warga Gampong Blang Pala Kecamatan Bando Baro dan Rahma Dewi (22), warga Gampong Alue Euntok. Kecamatan Matangkuli. Korban mengaku dirampok saat melintas di kawasan tersebut, Selasa siang, 10 Nopember 2020.

Datang melapor ke kantor Polsek Cot Girek, dua wanita korban perampokan itu mengaku menyerahkan uang tunai sejumlah Rp50 juta kepada pelaku, namun pelaku hanya mengambil Rp20 juta saja.

Diketahui korban dalam kasus ini bekerja di PT Permodalan Nasional Madani PNM (Persero) yang berkantor di Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman menyampaikan pihaknya membenarkan telah mene rima laporan terkait perampokan tersebut dan saat masih melakukan penyelidikan.

“Korban mengaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di areal kebun sawit, tiba-tiba dikejutkan oleh pelaku yang keluar dari balik pohon sawit hingga korban ini terjatuh,” ujar Ipda Suherman, Kamis (12/11/2020).

Begitu korban terjatuh, Kapolsek menambahkan, pelaku yang memakai helm dan membawa senjata tajam sejenis celurit, menyuruh kedua korban untuk menaiki kembali motor mereka dan pelaku ikut membonceng diatas sepeda motor dan meminta korban berjalan ke tengah perkebunan.

Di tengah kebun sawit, lantas pelaku meminta korban mematikan handphone mereka, kemudian meminta korban Mutmainnah memasukkan uang Rp50 juta ke kantong plastik.

“Dari uang Rp50 juta ini, pelaku hanya mengambil Rp. 20 juta saja, sisanya dikembalikan pada korban,” ujar Ipda Suherman.

Pada petugas, korban juga mengaku bahwasanya pelaku sempat mengatakan dirinya adalah suruhan saingan pimpinan tempat korban bekerja yang diminta untuk membunuh kedua korban, namun disebutkan pelaku hanya mengambil uang saja lalu menyuruh kedua korban pergi.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas laporan ini,” pungkas Ipda Suherman.

Sumber : tribratanewsacehutara.com

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPerkuat Mitigasi Bencana, Wabup Pijay Kukuhkan Forum PRB
Artikulli tjetërKMP Aceh Hebat 3 Diluncurkan Untuk Akses Wisata ke Pulau Banyak