Analisaaceh.com, Kutacane |Â Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di salah satu warung kopi Desa Cingkam Mekhanggun Kecamatan Lawe Alas.
Kedua tersangka yang ditangkap pada Senin (30/11) dini hari ini masing-masing berinisial KD (33) dan BJ (24) warga daerah setempat.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung kopi. Menindak lanjuti hal itu kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan pada pukul 01.00 WIB.
“Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka KD,” kata Kasat pada Selasa (1/12).
Menurut pengakuan KD, barang haram itu diperolehnya dari BJ yang saat itu juga berada di warung kopi. Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti satu buah kaleng yang berisikan 27 bungkus sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik ampul warna putih bening dengan berat bruto 4,27 gram.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.