Analisaaceh.com, Sinabang |Â Lima nelayan di Simeulue ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres setempat atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap sejumlah rekan seprofesinya.
Tersangka masing-masing berinisial FIT (29), AL (30), RAS (31), RAD (41) dan YOY (41) warga Kecamatan Simeulue Timur.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA M.Rizal, S.E, S.H mengatakan, mereka ditangkap pada Senin (30/11) Pukul 00.30 WIB oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim setelah mendapat laporan dari korban.
“Mereka ditangkap 10 orang, setelah dilakukan pemeriksaan hanya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti pemula yang cukup diantaranya satu buah jangkar kapal dan satu buah pendayung kayu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban,” kata Kasat pada Selasa (1/12/2020).
Rizal menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (29/11) pukul 03.00 WIB, saat itu korban bersama tiga orang rekan lainnya melakukan pencarian ikan di perairan Desa Kuala Umo Kecamatan simeulue Timur menggunakan perahu motor.
Kemudian tiba-tiba perahu motor yang digunakan korban dihampiri tiga pelaku dengan menggunakan speedboat sambil berteriak dengan nada keras kepada korban.
“Pelaku lalu memukul korban dengan menggunakan pendayung perahu dan juga dengan jangkar perahu,” kata Kasat Reskrim.
Setelah itu para korban digiring ke daratan menuju Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur. Setiba di daratan korban melihat warga sudah berkumpul dan saat itu korban kembali menerima pukulan.
“Atas apa yang dialaminya, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Simeulue,” jelas Rizal.
Adapun para korban yang dipukul serta mengalami luka serius diantaranya Rusman (40) warga Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Armada (61), Mudalamin (25), Harun Janil (30) serta Hamdan ATT (19) Warga Desa Ana’o, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue.