ANALISAACEH.com | Tapaktuan – Tudingan balas dendam politik terkait mutasi 13 pejabat eselon II dilungkungan pemerintahan Aceh Selatan yang ditayangkan sebelumnya berujung “berbalas pantun.”
Disampaikan kepada media analisaaceh.com, Jum’at (9/8/2019), Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Selatan Teuku Mudasir membantah tudingan Suprijal Yusuf rekannya sesama di Partai Golkar tersebut.
“Tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak seperti apa yang disampaikan” bantah Teuku Mudasir yang akrab disapa Cek Mu.
Menurut sepengetahuannya, kebijakan tersebut diambil sudah melalui sebuah proses panjang untuk kebutuhan organisasi pemerintahan Azwir-Amran, dan dilakukan bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Baca juga : Kosongkan 13 Pejabat Eselon II, Suprijal Yusuf: Ini Jelas, Ada Motif Balas Dendam Politik
Menyangkut ke 13 para pejabat yang dimutasikan tersebut karena ada yang sedang menjadi kepala SKP, ada yang sudah memasuki masa pensiun bahkan ada yang mengundurkan diri.
Bahkan beberapa orang lagi yang dinonjobkan, karena dianggap tidak bisa bekerjasama dengan pimpinannya, ini dibuktikan sejak penyusunan RPJMD, APBKP Tahun Anggaran 2018 (sempat ditolak oleh Gubernur) dan APBK serta APBKP Tahun Anggaran 2019 juga APBK Tahun Anggaran 2020, ungkap Cek Mu.
“Demi kelancaran penyelenggarakan roda pemerintahan, maka para pejabat tersebut perlu dinonjobkan sambil menunggu jadwal/tahapan lelang jabatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” sebut Cek Mu yang aktif memperjuangkan pemenangan pasangan Azam pada Pilkada 2018 lalu.
“Jadi diharapkan kepada para pihak untuk menyikapi persoalan mutasi ini degan jernih, berikan kesempatan Bupati dan Wakil Bupati untuk melaksanakan tugasnya degan baik. Selanjutnya diharapkan kepada yang menerima amanah melalui jabatan tersebut agar bisa bekerja degan baik, sebab sesuai arahan pimpinannya, kinerja mereka akan dilakukan valuasi 6 bulan kedepan. Bagi pejabat yang sudah melaksanakan tugasnya, kami ucapkan terimakasih” tandas Teuku Mudasir yang saat ini juga sebagai pemerhati kebijakan pemerintahan Aceh Selatan. (FJ)