Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) membenarkan terkait pengusulan nama H. Muharuddin Harun, S.Sos.I., MM sebagai Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP PNA Miswar Fuady kepada Analisaaceh.com pada Senin (14/12/2020).
Miswar mengatakan, penetapan nama Muharuddin itu berdasarkan hasil diskusi di Majelis Tinggi PNA.
“Iya, SK tentang pengusulan Calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA ini merupakan bahan diskusi di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh,” katanya.
Miswar menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar PNA, bahwa Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh DPP PNA.
Baca: PNA versi Irwandi Usulkan Muharuddin Sebagai Wakil Gubernur
“Jika Majelis Tinggi PNA memutuskan nama calon yang lain, maka DPP PNA wajib menetapkan nama calon sesuai hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA,” jelasnya.
Majelis Tinggi PNA ini sendiri, kata Miswar, berisikan 5 orang, yaitu Ketua Dewan Penasehat Pusat (Irwansyah), Ketua Komisi Pengawas Partai (Sunarko), Ketua Mahkamah Partai (Sayuti Abubakar), Ketua Umum DPP PNA (Irwandi Yusuf) dan Sekretaris Jenderal DPP PNA (Miswar Fuady).
“Ini sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muharuddin diusulkan mendampingi Nova Iriansyah berdasarkan surat DPP PNA Nomor 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku ketua DPP dan Sekjen DPP Miswar Fuady.
Muharuddin sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014.
Kemudian, pria kelahiran Matang Panyang, Aceh Utara 18 Juni 1978 ini juga tercatat sebagai Ketua DPRA pada periode 2014-2018.