Analisaaceh.com | Seorang pria berusia 53 tahun tega membunuh temannya hanya gara-gara sebungkus rokok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pria yang karib dipanggil Cungko ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menerangkan, pelaku awalnya menyuruh korban membelikan sebotol minuman keras. Saat itu, pelaku dan korban bernama Andri (30) serta Untung nongkrong bareng di Jalan Pintu Kecil, Roa Malaka pada Jumat 18 Desember 2020 dini hari.
Oleh korban, uang yang diberikan pelaku ternyata tidak hanya dibelikan miras, tapi juga sebungkus rokok. Faruk menyebut, pelaku merasa tidak terima dengan cara korban yang membeli rokok tanpa izinnya.
“Timbullah cekcok,” kata Kapolsek pada Sabtu (26/12/2020).
Faruk menjelaskan, pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebilah badik hingga meregang nyawa. Pelaku bahkan turut menikam temannya yang bernama Untung karena berusaha melerai. Namun, Untung tak bernasib seperti Andi.
“Andi tewas di lokasi dengan sejumlah luka tusukan sedangkan Untung mengalami luka di bagian dada,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku setelah menggali keterangan dari Untung. Pelaku pun berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu 20 Desember 2020.
“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan, namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Selain menangaman pelaku, kepolisian juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan pelaku menghabisi temannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP.
Sumber: Liputan6