Analisaaceh.com | Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk lebih mengkaji dan mengevaluasi rencana pemerintah yang tidak lagi membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021.
Azis mengatakan, rekrutmen guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional merupakan langkah yang dapat menurunkan mutu pendidikan kedepannya.
“DPR menolak dengan tegas rencana pemerintah yang tidak membuka rekrutmen CPNS guru di tahun 2021. Tentunya minat menjadi seorang guru kedepannya akan menurun, karena hanya akan menjadi seorang guru yang berstatus PPPK ketika mengenyam Sarjana Pendidikan serta kurang menghargai nasib para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama,” kata Azis, Rabu (6/1).
Untuk itu ia mendorong pemerintah untuk lebih melakukan pemetaan lebih baik terhadap kebutuhan dan penempatan guru PNS di seluruh Indonesia. Jangan sampai wilayah terdepan dan terluar terganggu dengan kegiatan belajar mengajar karena tidak memiliki guru PNS dan tenaga pendidik tambahan atau honorer yang berimbas pada penutupan sekolah.
Baca: Penuhi Kebutuhan Guru di Daerah, Pemerintah Buka Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Tahun ini
“Tentunya kita masih sering mendengar dan menemukan seorang seorang guru yang harus mengajar di berbagai tingkatan kelas di wilayah terdepan, terluar, tertinggal karena minimnya tenaga pendidik,” ungkapnya.
Azis meminta pemerintah untuk membicarakan persoalan guru baik PNS dan PPPK dengan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan atau keputusan terkait guru, sehingga dapat mencari solusi dalam menyelesaikan kebijakan dan permasalahan guru.
“Seharusnya pemerintah melakukan komunikasi dan kordinasi terlebih dahulu dengan komisi-komisi terkait di DPR RI seperti Komisi II yang bermitra dengan Mendagri dan BKN, Komisi X yang membidangi pendidikan serta Komisi XI dari sisi Anggaran,” tegasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, sambung Aziz, tentunya pemerintah dapat terus membuka formasi CPNS diiringi dengan perekrutan guru dengan PPPK secara bertahap sesuai dengan jumlah formasi dan kompetensi yang diperlukan.
“Guru memiliki tugas dan peran yang besar untuk menciptakan generasi bangsa, sehingga pemerintah harus lebih mensejahterakan para guru dengan status PNS sebagai jaminan dan rasa aman bagi para guru untuk mengajar tanpa mengkhawatirkan pemutusan kontrak,” tutupnya.