Analiaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda di Siemulue diduga mengancam tetangganya dengan tombak babi karena anjingnya diusir.
Pelaku berinsial MH (25) warga Desa Bunga, Kecamatan Salang ini bahkan mengejar korban MR (57) yang berprofesi sebagai guru dengan senjata tajam tersebut.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Minggu (3/1) sekira pukul 18.40 WIB.
Dari keterangan korban, kejadian itu bermula saat anak dan menantunya mengatakan kepada MR bahwa di luar ada orang yang dikejar oleh anjing.
“Mendengar aduan anak dan menantunya itu, MR langsung keluar rumah dan melihat tidak ada orang di luar, akan tetapi MR hanya melihat ada lima ekor anjing yang mengongong di depan pagar rumahnya,” kata Kasat pada Jum’at (8/1/2021).
Setelah itu MR mengambil potongan kayu yang berukuran lebih kurang 60 cm untuk melempar anjing tersebut dengan maksud mengusirnya.
“Pada saat MR melempar, kayu itu tidak mengenai kelima anjing, namun hanya mengenai pagar rumah milik MR sendiri,” jelas Kasat.
Tidak lama kemudian, lanjut Kasat, tersangka MH yang merupakan pemilik kelima anjing tersebut menghampiri MR dengan nada bicara tinggi.
“MH menghampiri korban MR dan langsung mengatakan kenapa dilempar anjing saya? Saat itu MR menjawab bahwa anjing itu mengongong orang yang lewat di depan rumah,” kata Kasat.
Karena merasa tidak terima, MH kemudian masuk ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa satu tombak dengan panjang lebih kurang 160 cm yang biasa digunakan untuk memburu babi.
“Dari jarak lebih kurang 6 meter, MH mengejar sambil mengatakan hendak membunuh MR dan kemudian melempar korban MR dengan tombak tersebut, namun tidak mengenai MR,” jelas Kasat.
Karena tidak terima atas tindak yang dilakukan MH serta merasa terancam, MR kemudian melaporkan pertistiwa itu ke pihak kepolisian daerah setempat.
“Saat ini tersangka telah ditangkap karena dapat membahayakan nyawa seseorang atau orang lain, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perlakuan yang tidak menyenangkan dan atau percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dari KUHPidana,” tutup Kasat IPTU Muhammad Rizal.