Curi Dua Unit HP, Seorang Pria di Pidie Jaya Dibekuk

Analisaaceh.com, Meureudu | Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone (HP) dibekuk satuan Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya.

Pelaku berinisial JL alias Hasyim bin Hn (30) warga Gampong Pulo Ulim Kecamatan Ulim Pidie Jaya ini ditangkap pada Kamis (7/1/2021).

Kapolres Pijay AKBP Musbagh Niam. S.Ag.,SH.,MH melalui Kasatrekrim Iptu Dedi Miswar mengatakan, penangapan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban MR (28) warga Gampong Mesjid Ulim pada Jum’at (1/1) lalu.

“MR kehilangan dua unit HP dan uang sebesar Rp.5 juta di rumahnyanya,” kata Kasat, Jum’at (8/1/2021).

Dari laporan tersebut personel Satreskrim Polres Pijay langsung bergerak untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan kasus.

Dari penyilidikan di TKP, kata Kasat, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan diketahui berada di salah satu warung Gampong Jurong Minje Kecamatan Jangka Buya.

“Setalah dilakukan pengembangan, kemudian pelaku diketahui berada di salah satu warung Gampong Jurong Minje Kecamatan Jangka Buya dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Pada saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri namun upayanya tersebut gagal. Dari hasil penggeledahan di kantong celana pelaku, petugas mendapatkan barang bukti satu unit HP merek Samsung S20 Ultra warna grey.

“Akibat kasus pencurian tersebut pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Dedi Miswar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSempat Dinyatakan Hilang Usai Membeli Mie, Remaja Bener Meriah ini Ternyata Menginap di Rumah Teman
Artikulli tjetërGegara Anjingnya Diusir, Pemuda di Simeulue ini Ancam Tetangga dengan Tombak Babi