Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah menangkap satu orang pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis sabu pada Selasa (12/01/2021) dini hari.
Tersangka AZ (34) warga Kecamatan Mesidah ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu pada pukul 03:00 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Iptu Jufrizal, S.H mengatakan, petugas menangkap AZ yang sedang transaksi barang haram tersebut di Simpang Teririt, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
“Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik transparan, dengan berat bruto 18,96 gram, satu buah kotak rokok merk gudang garam warna hitam dan 1 satu unit hp merk Xiomi warna silver,” kata Jufrizal.
Penangkapan itu, jelas Jufrizal, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya orang yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan langsung melakukan pemantauan di seputar lokasi tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Kemudian pada saat tiba di lokasi, petugas ada melihat satu unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam yang mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berada di dalam mobil.
“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan, satu orang tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Sementara satu tersangka lainnya yakni AZ berhasil ditangkap dan mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya dan saat ini yang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan jika terbukti bersalah Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika” tutup Iptu Jufrizal.