Polisi Tangkap Seorang IRT Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Aceh Tenggara dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial N (30) warga Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan yang ditangkap pada Senin (11/1) Pukul 12.00 WIB ini diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil warna pink dari bawah lemari di dalam warung yang ada di rumah tersangka,” kata Kasat pada Selasa (12/1/2021).

Barang bukti yang diamankan diantaranta satu buah plastik ampul yang berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu yang masing – masing dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat brutto 1,29 gram, satu buah plastik ampul yang berisikan 74 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,79 gram.

Kemudian satu buah plastik bening yang berisikan 49 buah plastik paket sabu kosong, satu buah plastik kresek hitam yang berisikan 4 lembar plastik warna putih bening yang dijadikan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp.1.620.000.

“Anggota Satres Narkoba membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk di periksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Rumah di Pidie Jaya Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
Artikulli tjetërBawa 2 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Pria Asal Aceh di Medan