Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai pejabat fungsional oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin.
Prosesi pelantikan digelar di Aula BPKSDM Kompleks Balai Kota Banda Aceh, Kamis, 14 Januari 2021. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Arie Maula Kafka dan Plt Kepala Satpol PP dan WH Heru Triwijanarko.
Kepala BKPSDM Arie Maula Kafka menjelaskan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional 29 orang PNS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 0245 tahun 2021 serta pelaksanan prosesi menerapkan protokol kesehatan.
“Jumlah yang dilantik sebanyak 29 orang itu terdiri dari, 25 orang fungsional Pol PP Pelaksana, 1 orang fungsional Pol PP Pelaksana Lanjutan, 2 orang fungsional Pol PP Pertama, dan 1 orang fungsional Pol PP Muda,” jelasnya.
Sekda Amirudin dalam sambutanya mengatakan jabatan fungsional merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
“Ini bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karir PNS dengan menggunakan sistem karir dan sistem prestasi kerja,” jelasnya.
Kata Sekda, kepada yang dilantik diharapkan agar dapat senantiasa menjunjung tinggi kehormatan bangsa, negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
“Saya berharap kepada yang dilantik agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan disiplin kerja, serta memiliki loyalitas kepada pimpinan dan taat terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai upaya mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” harapnya.