Analisaaceh.com, Lhoksukon – Personel Satuan lalu lintas Polres Aceh Utara mengamankan dua pria yakni pengendara dan penumpang sepmor Vario saat melakukan pengaturan lalu lintas sore di perempatan Kota Lhoksukon, Kamis (11/2/2021), mereka ditangkap sebab kedapatan membawa sebungkus daun ganja.
Dua pria asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara ini berinisial Hus, 40 tahun (pengemudi sepmor) warga Gampong Teungoh dan S, 34 tahun warga Gampong Babah Buloh.
Informasi dihimpun tribratanews, Tersangka Hus merupakan residivis kasus yang sama, dirinya baru dibebaskan dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, empat bulan lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik menyampaikan, kronologis penangkapan yang pihaknya lakukan berawal ketika pihaknya menghentikan kendaraan pelaku yang melaju dari arah medan sebab tidak memakai helm dan menggunakan pelat nomor.
“Saat didekati petugas, tersangka Hus terlihat mengeluarkan sesuatu dari saku celananya dan menyerahkannya pada S, karena gerak gerik yang mencurigakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sebungkus daun ganja di saku celana S,” ujar Iptu Adek Taufik.
Iptu Adek Taufik menambahkan, pihaknya kemudian memboyong kedua tersangka tersebut ke Polsek Aceh Utara bersama sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan daun ganja seberat 11,05 gram.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Pihak Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.